Tulungagung (Antara Jatim) - Sebanyak 300-an mantan buruh pabrik rokok Retjo Pentung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan bakal menerima kompensasi totak sebesar Rp1 miliar dari hasil penjualan salah satu aset bangunan pabrik yang telah tutup sekitar 2003-2004 tersebut.
"Kompensasi tersebut disepakati setelah terjadi kompromi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang aset bangunan eks-pabrik rokok Retjo Pentung Unit-1 ini," kata koordinator buruh eks-pabrik rokok Retjo Pentung, Rudi Purwanto dikonfirmasi di sela proses eksekusi, Rabu.
Uang sebanyak itu, lanjut dia, selanjutnya dibagikan ke 300-an mantan buruh PR Retjo Pentung yang selama ini aktif berkoordinasi memperjuangkan hak-hak pesangon maupun gaji yang belum dibayarkan manajemen pabrik saat itu.
Besaran uang kompensasi yang dibagikan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Menurut Rudi, perbedaan nilai kompensasi disesuaikan dengan aktivitas, loyalitas dan totalitas dalam "berjuang" bersama menuntut pemberian hak-hak pesangon dan gaji mereka yang diabaikan pihak manajemen pabrik rokok Retjo Pentung, sejak perusahaan ini resmi tutup pada kurun 2003-2004.
"Kelompok kami ada sekitar 300 orang yang selama ini bersama-sama memperjuangkan hak pesangon dan gaji yang tidak dibayar Retjo Pentung saat itu. Semua sudah mendapat bagian dari hasil pembayaran kompensasi Rp1 miliar tadi," jelasnya.
Namun, Rudi menegaskan pemberian atau pembayaran kompensasi Rp1 miliar tersebut bukan berarti urusan para buruh dengan pihak pemilik Retjo Pentung berakhir.
Menurut Rudi, pembayaran kompensasi tersebut bukanlah bagian dari pembayaran hak pesangon dan gaji yang ditunggak manajemen Retjo Pentung.
"Urusan dengan Retjo Pentung tetap, pembayaran uang kompensasi ini hanyalah kompromi antara pihak-pihak yang terlibat lelang aset pabrik dengan kami para buruh yang selama ini menghendaki seluruh aset pabrik sebagai jaminan," tegasnya.
Konsekwensi dari sikap buruh tersebut, lanjut Rudi, mereka akan menghalangi setiap upaya penjualan tiga aset bangunan milik eks-pabrik rokok Retjo Pentung lain, yakni unit II, III, bangunan induk maupun pesanggrahan atau villa yang ada di Pantai Popoh.
"Setiap upaya penjualan tanpa berbicara lebih dulu dengan para buruh, pasti akan kami halangi sampai seluruh tuntutan buruh dipenuhi," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kompensasi tersebut disepakati setelah terjadi kompromi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang aset bangunan eks-pabrik rokok Retjo Pentung Unit-1 ini," kata koordinator buruh eks-pabrik rokok Retjo Pentung, Rudi Purwanto dikonfirmasi di sela proses eksekusi, Rabu.
Uang sebanyak itu, lanjut dia, selanjutnya dibagikan ke 300-an mantan buruh PR Retjo Pentung yang selama ini aktif berkoordinasi memperjuangkan hak-hak pesangon maupun gaji yang belum dibayarkan manajemen pabrik saat itu.
Besaran uang kompensasi yang dibagikan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Menurut Rudi, perbedaan nilai kompensasi disesuaikan dengan aktivitas, loyalitas dan totalitas dalam "berjuang" bersama menuntut pemberian hak-hak pesangon dan gaji mereka yang diabaikan pihak manajemen pabrik rokok Retjo Pentung, sejak perusahaan ini resmi tutup pada kurun 2003-2004.
"Kelompok kami ada sekitar 300 orang yang selama ini bersama-sama memperjuangkan hak pesangon dan gaji yang tidak dibayar Retjo Pentung saat itu. Semua sudah mendapat bagian dari hasil pembayaran kompensasi Rp1 miliar tadi," jelasnya.
Namun, Rudi menegaskan pemberian atau pembayaran kompensasi Rp1 miliar tersebut bukan berarti urusan para buruh dengan pihak pemilik Retjo Pentung berakhir.
Menurut Rudi, pembayaran kompensasi tersebut bukanlah bagian dari pembayaran hak pesangon dan gaji yang ditunggak manajemen Retjo Pentung.
"Urusan dengan Retjo Pentung tetap, pembayaran uang kompensasi ini hanyalah kompromi antara pihak-pihak yang terlibat lelang aset pabrik dengan kami para buruh yang selama ini menghendaki seluruh aset pabrik sebagai jaminan," tegasnya.
Konsekwensi dari sikap buruh tersebut, lanjut Rudi, mereka akan menghalangi setiap upaya penjualan tiga aset bangunan milik eks-pabrik rokok Retjo Pentung lain, yakni unit II, III, bangunan induk maupun pesanggrahan atau villa yang ada di Pantai Popoh.
"Setiap upaya penjualan tanpa berbicara lebih dulu dengan para buruh, pasti akan kami halangi sampai seluruh tuntutan buruh dipenuhi," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016