Malang (Antara Jatim) - Tim kuasa hukum pasangan Bupati Malang terpilih Rendra Kresna-HM Sanusi menyatakan tidak ada politik anggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Malang yang digelar serentak 9 Desember 2015.

"Kami sudah melakukan cek silang terhadap data dan dokumen, serta klarifikasi langsung kepada eksekutif dan legislatif di Kabupaten Malang. Ternyata dugaan adanya penggunaan politik anggaran itu tidak benar sama sekali. Kami menolak keras tuduhan dan dalil politik anggaran tersebut," kata Ketua tim kuasa hukum Rendra Kresna-HM Sanusi, Robikin Emhas dalam siaran pers yang diterima Antara di Malang, Rabu.

Ia mengemukakan seluruh‎ rangkaian proses dan prosedur perubahan APBD Kabupaten Malang 2015, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya meyakini jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggugurkan permohonan Tim Malang Anyar (pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi) terkait perselisihan hasil Pilkada yang sudah dua kali sidang itu.

Dugaan adanya politik anggaran menjadi isu hukum utama dari permohonan pemohon, pasangan Dewanti-Masrifah, yang diajukan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, pasangan nomor urut dua itu menduga adanya politik anggaran, dengan mengubah APBD Kabupaten Malang 2015 secara tidak sah, yang dilakukan calon petahana, pasangan Rendra Kresna-Sanusi.

Tim kuasa hukum Rendra-Sanusi dari Art & Partner Law Office Jakarta in, mengaku sudah melihat seluruh dokumen, memperhatikan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berkeyakinan MK akan menggugurkan permohonan tersebut.

Selain itu, lanjut Robikin, dalam permohonannya, pemohon tidak mempersoalkan selisih perolehan suara pasangan calon karena penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan KPU sudah tepat dan benar, serta tidak ada kekeliruan sama sekali.

Selisih perolehan suara pasangan calon antara pemohon dan pihak terkait (Rendra-Sanusi) juga jauh di atas presentasi perolehan suara yang disyaratkan untuk mengajukan gugatan. Karena berdasar rumus penghitungan selisih suara dari MK 13 persen lebih, padahal syarat terpenuhinya legal standing pemohon 0,5 persen, karena jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih dari 1 juta jiwa.

Robikin membeberkan fakta tak seorangpun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan saat pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. Termasuk saat rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK), padahal pemohon menempatkan saksi di seluruh TPS.

"Dalil dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (PNS), juga tidak benar, apalagi Pemkab Malang telah menerbitkan surat imbauan agar seluruh aparatur bersikap netral, bahkan dalam surat imbauan itu, disampaikan sanksi apabilaada yang  melanggar," kata Robikin.

Selain Robikin, Kuasa Hukum Madep Mantep dari Art and Partner Law Office Jakarta itu terdiri dari Syarif Hidayatullah, Syamsudin Slawat Pesilette, Muchtar Sindang, Andry Dewanto Ahmad, Wahyudi Hidayat, dan Nurul Yaqin.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016