Surabaya, (Antara Jatim) -Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menerima pelimpahan berkas dan
tersangka kasus kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan cepat
Lamborghini dari penyidik Polrestabes setempat.


Salah seorang staf Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Siswanto,
Kamis, mengatakan, Kamis ini merupakan jadwal pelimpahan kasus
Lamborghini.


"Hari ini memang jadwal pelimpahan kasus kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Lamborghini," katanya.


Penyerahan tersangka perkara kecelakaan ini dilakukan setelah jaksa
menyatakan berkas perkara ini sempurna (P21) pada beberapa hari lalu.


Selain tersangka berinisial WL, kata dia, penyidik juga menyerahkan
barang bukti di antaranya mobil Lamborghini milik tersangka dan sepeda
motor yang ikut diseruduk pada peristiwa kecelakaan maut tersebut.


Sementara, mobil Lamborghini milik WL sudah terparkir di halaman
kantor Kejari Surabaya. Mobil supercepat itu ditutupi terpal warna putih
pucat. Kerusakan parah akibat kecelakaan tampak terlihat pada bodi
samping dan ban mobil yang tak tertutup terpal.


Adapun barang bukti sepeda motor korban yang diserahkan ke
Kejaksaan ialah Honda Beat warna putih bernopol L4101WO. Motor yang
bagian depannya ringsek itu dibiarkan di depan Lamborghini tanpa ditutup
terpal.


Sementara itu, kakak kadung WL, Wina L, mengatakan kondisi kesehatan adiknya sampai kini masih baik.


"Setiap membesuk, kami lihat kesehatannya baik. Dia juga curhat siap hadapi kasusnya," katanya.


Seperti diberitakan, kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu pagi,
29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang
melaju kencang tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di
kiri jalan.


Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51), meninggal di lokasi
kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41), luka-luka.
Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, WL, sebagai tersangka. Dia
dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016