Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 14 polisi se-Jawa Timur menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena berbagai kasus, terutama terlibat kasus narkoba.

"Tahun 2014 hanya seorang polisi yang di-PTDH, tapi tahun ini (2015) ada 14 orang yang di-PTDH, karena komitmen kami untuk menindak tegas siapapun yang bersalah, termasuk anggota," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji di Rupatama Mapolda Jatim, Selasa.

Dalam Analisa-Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2015 Polda Jatim, ia menjelaskan ke-14 polisi nakal itu umumnya terlibat kasus narkoba, karena dirinya berkomitmen untuk bertindak tegas dalam kasus narkoba, termasuk anggota.

"Banyak juga kasus lama untuk polisi narkoba itu, tapi selama ini nasibnya terkatung-katung, karena itu saya selaku Kapolda menyatakan sikap tegas. Sebagian kasus narkoba memang melibatkan oknum polisi, karena itu saya tunjukkan ketegasan dalam kasus itu," katanya.

Selain PTDH, sanksi untuk polisi nakal lainnya tercatat 24 polisi dimutasi ke bidang tugas lain (tour of duty), tujuh polisi dimutasi ke wilayah lain (tour of area), 43 polisi yang meminta maaf, dan dua polisi menjalani pembinaan ulang.

"Itu terkait pelanggaran kode etik, sedangkan sanksi untuk pelanggaran disiplin juga ada yakni 19 polisi menerima teguran tertulis, satu polisi tunda naik pangkat, tiga polisi tunda pendidikan, satu polisi tunda gaji berkala, tujuh polisi mutasi demosi, 12 polisi penempatan di tempat khusus dan dua polisi tidak bersalah," katanya.

Ia menambahkan tahun 2015 di Jatim tercatat jumlah polisi mencapai 43.818 personel atau meningkat 1.045 personel dibandingkan dengan tahun 2014, karena mutasi masuk dari luar Jatim, penerimaan baru, dan pengangkatan CPNS. "Itu berarti polisi nakal hanya 0,01 persen atau justru mayoritas berprestasi," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015