Sumenep (Antara Jatim) - Massa dari Forum Masyarakat Sumenep, Jawa Timur meminta KPU setempat menghentikan rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten, karena banyak ditemukan dugaan pelanggaran pilkada.

"KPU Sumenep harus menghentikan rekapitulasi hasil pilkada pada Kamis ini, hingga panwaskab dan jajarannya menyelesaikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh kawan-kawan kami," ujar orator aksi, Qaiyim Ashari Putra di Sumenep, Kamis siang.

Sebelumnya, massa dari Forum Masyarakat Sumenep itu berdemonstrasi di depan kantor panwaskab pilkada di Kecamatan Kota untuk meminta panwaskab mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulan (PSU) di tempat pemungutan suara yang diduga bermasalah.

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2.

Pada Kamis ini, KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten di aula kantor KPU setempat di Kecamatan Kota.

Dalam aksinya, sejumlah orator dari Forum Masyarakat Sumenep menyatakan selama masa pemungutan suara ditemukan banyak dugaan pelanggaran pilkada dan sejak beberapa hari lalu telah dilaporkan ke panwaskab pilkada.

Setelah berorasi hampir satu jam, perwakilan dari massa diperkenankan masuk ke kantor KPU dan ditemui oleh dua komisioner KPU, yakni A Warits dan A Zubaidi.

Sementara tiga komisioner KPU lainnya, yakni Rahbini bersama Malik Mustafa dan Abd Hadi, tetap berada di aula kantor KPU untuk memimpin rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kabupaten.

Selama aksi berlangsung, rapat pleno terbuka tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya dan perwakilan dari masing-masing PPK membacakan hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan perolehan suara hasil pilkada di tingkat kecamatan.

Sebanyak 422 polisi, termasuk satu kompi Satuan Brimob Polda Jawa Timur, disiagakan untuk mengamankan rapat pleno terbuka tersebut.

Sebelumnya, personel tim kampanye pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di 162 TPS yang tersebar di sembilan kecamatan.

Jenis dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh tim kampanye Zainal Abidin-Dewi Khalifah kepada panwaskab, di antaranya keterlibatan perangkat desa dan penyelenggara pilkada untuk memenangkan pasangan calon lainnya dalam pilkada. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015