Ponorogo (Antara Jatim) - Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) menggelar unjuk rasa di depan kantor KPU Ponorogo, Jawa Timur, Selasa, memprotes hasil rekapitulasi sementara lembaga penyelenggara pemilu kepala daerah itu, karena dinilai tidak akurat dan menyesatkan.
     
"Kami menuntut KPU bertanggung jawab atas hasil rekapitulasi sementara yang sudah dilakukan karena tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan," seru Korlap aksi massa tersebut, Sutiyas Hadi Riyanto di sela unjuk rasa.
     
Aksi massa yang melibatkan ratusan warga diduga pendukung salah satu kubu pasangan calon itu sempat memanas.
     
Menggunakan puluhan kendaraan sepeda motor serta  roda empat, mereka berangkat dari depan kantor DPRD Ponorogo kemudian dilanjutkan "longmarch"  hingga sampai di kantor KPU dan Panwaskab Ponorogo.
     
Dalam orasi dan yel-yel kecaman yang dilontarkan, mereka sangat mengecam data yang diberikan dan dipublikasi oleh KPU Ponorogo melalui website atau laman resmi KPU tidak benar, karena banyak jumlah data yang keliru.
     
"Ada sembilan kecamatan yang dirasa jumlah antara masyarakat yang menggunakan hak pilih dengan jumlah data suara sah dan tidak sah tidak sama. Ada yang selisih 800, ada yang selisih 100 dan masih banyak lagi," tudingnya.
     
Dengan dalih kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Ponorogo tersebut,  MPD menilai publikasi hasil perhitungan sementara bisa berdampak  buruk di masyarakat. 
     
Oleh karenanya, lanjut Sutiyas, MPD mendesak agar KPU harus mempertanggungjawabkan kekeliruan tersebut, karena dianggap meresahkan masyarakat.
      
Kendati berorasi cukup lama, massa gagal bertemu dengan perwakilan komisioner KPU Ponorogo.
      
Namun pihak KPU saat dikonfirmasi wartawan berkilah bahwa hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan adalah bersifat sementara serta masih di tingkat Kecamatan.
     
"Hasil rekapitulasi yang kami lakukan berdasarkan hasil scaner form C1 untuk tingkat kecamatan, jadi masih bersifat sementara karena akan direkap kembali pada rapat pleno nanti pada tanggal 16 Desember 2015," jelas Komisioner KPU Ponorogo Divisi data dan logistik, Ahmad Fauzi Huda.
     
Lanjut dia, mekanisme yang sudah pihaknya lakukan masih bersifat sementara dan bisa diubah maupun dibenarkan pada saat pleno nantinya, jadi bukan merupakan hasil final.
     
“Data yang kami sampaikan di website tersebut merupakan data yang apa adanya dari form C1, artinya data tersebut tidak kami rubah atau dibenarkan, jika terjadi kesalahan kepenulisan maupun penjumlahan berarti kesalahan ada pada form C1, bukan pada rekapitulasi kami," ungkapnya.
     
Huda menegaskan, KPU Ponorogo sampai saat berita ini ditulis belum sekalipun mengeluarkan pernyataan maupun keterangan resmi siapa pemenang Pikada Ponorogo, sebelum dilakukan rapat pleno KPU tingkat kabupaten yang sedianya digelar serentak, Rabu (16/12). (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015