Tulungagung (Antara Jatim) - Unit buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap Sugeng Wahyudi (34) seorang warga setempat yang diduga menjadi penadah sepeda motor curian hasil kejahatan dua residivis curanmor yang telah dibekuk lebih dulu pada awal November 2015.
    
"Penangkapan SW ini merupakan hasil pengembangan kasus terdahulu. Kami masih menyelidiki lagi dugaan jaringan lain yang mungkin terlibat," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andria D Putra di Tulungagung, Kamis.
    
Dari hasil penggerebekan di rumah kost Sugeng di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang sebagian besar sudah dalam kondisi terurai dalam bentuk spare part, mesin, serta rangka utama kendaraan.
    
Polisi meyakini seluruh kendaraan yang dibeli dengan harga sangat murah oleh Sugeng Wahyudi itu merupakan hasil kejahatan/pencurian yang dilakukan duo residivis yang tertangkap sebelumnya, yakni Andik Triono (26) warga Kediri serta Ony Supriandoko (26) warga Blitar yang kerap beroperasi lintaskota, termasuk di Tulungagung.
    
Andria menjelaskan, Sugeng membeli barang hasil pencurian tersebut dengan harga Rp1,2 juta per unit kemudian dijual kepada orang lain/pembeli sebesar Rp1,85 juta hingga Rp2 juta per unit.
    
"Pelaku melempar atau menjual barang tersebut ke daerah Blitar selatan dan Kecamatan Pucanglaban atau di daerah pegunungan lain. Tersangka dalam hal dengan demikian mengambil keuntungan sekitar Rp5.00 ribu hingga Rp800 ribu setiap unitnya," terangnya.
    
Andria menambahkan, untuk saat ini petugas kepolisian juga bekerjasama dengan jajaran polres samping guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sebab dua pelaku pencurian (Andik dan Ony) juga mempunyai catatan tindak kejahatan di jajaran polres samping.
    
"Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara, sedangkan untuk penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil dari pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015