Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar empat jabatan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemkot Surabaya hingga tahun kedepan kosong karena Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya Nurwiyatno tidak akan mengangkat dirut definitif.
"Dalam aturan, tidak ada larangan seorang Pj Wali Kota mengangkat direktur utama dan jajarannya di BUMD. Namun saya tidak melakukannya," tegas Nurwiyatno kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Adapun empat dirut BUMD yang kosong yaitu Dirut PD Pasar Surya, Dirut RPH (rumah potong hewan), Dirut PDTS KBS (Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya) dan Dirut BPR Arta Kencana.
Langkah Nurwiyatno tersebut untuk memberikan peluang bagi Wali Kota Surabaya terpilih untuk bisa mengambil kebijakan mengangkat dirut BUMD yang baru.
Ia menegaskan apa yang dilakukan itu tidak lepas dari persoalan etika. Sebab, Sesuai pada UU nomor 1 tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi UU nomor 8 Tahun 2015, wali kota/bupati/ gubernur yang terpilih pada 6 bulan awal kepemimpinannnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Tentunya sebagai seorang Pj wali kota, ia menghormati hal tersebut.
"Wali kota, bupati, gubernur yang terpilih saja 6 bulan awal kepemimpinannya tidak boleh membuat kebijakan. Tentu tidak etis jika saya membuat langkah kebijakan yang strategis. Jadi biarlah dirut yang mengangkat adalah wali kota terpilih. Apalagi masa jabatan dirut cukup panjang yaitu 4 tahun," jelasnya.
Terkait nasib BUMD tersebut, Nurwiyatno mengatakan tak ada masalah. Sebab, sekarang ini BUMD yang ada masih terus berjalan dengan normal meski jabatan dirutnya disandang seorang Plt (pelaksana tugas) atau Pjs (pejabat sementara).
"Semuanya berjalan sesuai dengan rel-nya. Jadi tak ada masalah," katanya.
Dengan tidak adanya pengangkatan dirut, diperkirakan terjadi kekosongan jabatan dirut definitif di sejumlah BUMD milik Pemkot Surabaya selama kurang lebih satu tahun ke depan.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan tahapan Pilkada Surabaya, pelantikan wali kota akan dilakukan pada akhir Februari 2016. Meski sudah dilantik, wali kota tak bisa langsung mengangkat dirut dan jajaran direksi lainnya yang kosong karena selama 6 bulan awal kepemimpinan tak boleh mengangkat kebijakan strategis.
Untuk mengisi kekesongan jabatan, saat ini diisi oleh pelaksana tugas dan pejabat sementara (Pjs). Untuk PDAM Surya Sembada sekarang ini kosong dan baru dilakukan rekrutmen dirut yang baru.
Asisten I Sekkota Surabaya, M.Taswin menyatakan proses pemilihan dirut sejumlah PD tersebut sudah berjalan. Setidaknya sidah ada 16 nama calon dirut dari PDTS KBS, PD RPH Pegirikan, BPR Arta Kencana dan PD Pasar Surya yang tinggal menunggu keputusan dari wali kota.
Namun proses tersebut akhirnya harus terhenti. "Sebenarnya nama-nama calon dirut sudah ada ada tinggal di-SK olah wali kota," cetusnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Dalam aturan, tidak ada larangan seorang Pj Wali Kota mengangkat direktur utama dan jajarannya di BUMD. Namun saya tidak melakukannya," tegas Nurwiyatno kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Adapun empat dirut BUMD yang kosong yaitu Dirut PD Pasar Surya, Dirut RPH (rumah potong hewan), Dirut PDTS KBS (Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya) dan Dirut BPR Arta Kencana.
Langkah Nurwiyatno tersebut untuk memberikan peluang bagi Wali Kota Surabaya terpilih untuk bisa mengambil kebijakan mengangkat dirut BUMD yang baru.
Ia menegaskan apa yang dilakukan itu tidak lepas dari persoalan etika. Sebab, Sesuai pada UU nomor 1 tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi UU nomor 8 Tahun 2015, wali kota/bupati/ gubernur yang terpilih pada 6 bulan awal kepemimpinannnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Tentunya sebagai seorang Pj wali kota, ia menghormati hal tersebut.
"Wali kota, bupati, gubernur yang terpilih saja 6 bulan awal kepemimpinannya tidak boleh membuat kebijakan. Tentu tidak etis jika saya membuat langkah kebijakan yang strategis. Jadi biarlah dirut yang mengangkat adalah wali kota terpilih. Apalagi masa jabatan dirut cukup panjang yaitu 4 tahun," jelasnya.
Terkait nasib BUMD tersebut, Nurwiyatno mengatakan tak ada masalah. Sebab, sekarang ini BUMD yang ada masih terus berjalan dengan normal meski jabatan dirutnya disandang seorang Plt (pelaksana tugas) atau Pjs (pejabat sementara).
"Semuanya berjalan sesuai dengan rel-nya. Jadi tak ada masalah," katanya.
Dengan tidak adanya pengangkatan dirut, diperkirakan terjadi kekosongan jabatan dirut definitif di sejumlah BUMD milik Pemkot Surabaya selama kurang lebih satu tahun ke depan.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan tahapan Pilkada Surabaya, pelantikan wali kota akan dilakukan pada akhir Februari 2016. Meski sudah dilantik, wali kota tak bisa langsung mengangkat dirut dan jajaran direksi lainnya yang kosong karena selama 6 bulan awal kepemimpinan tak boleh mengangkat kebijakan strategis.
Untuk mengisi kekesongan jabatan, saat ini diisi oleh pelaksana tugas dan pejabat sementara (Pjs). Untuk PDAM Surya Sembada sekarang ini kosong dan baru dilakukan rekrutmen dirut yang baru.
Asisten I Sekkota Surabaya, M.Taswin menyatakan proses pemilihan dirut sejumlah PD tersebut sudah berjalan. Setidaknya sidah ada 16 nama calon dirut dari PDTS KBS, PD RPH Pegirikan, BPR Arta Kencana dan PD Pasar Surya yang tinggal menunggu keputusan dari wali kota.
Namun proses tersebut akhirnya harus terhenti. "Sebenarnya nama-nama calon dirut sudah ada ada tinggal di-SK olah wali kota," cetusnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015