Surabaya (Antara Jatim) - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih menyelidiki tersangka teror SMS kepada tiga wartawan Lumajang pada Kamis (5/11) dini hari.
"Hingga kini, kami masih memeriksa ketiga korban. Jadi, belum ada tersangka, karena (tersangka) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Minggu.
Tiga wartawan Lumajang yang menjadi korban teror SMS dari orang tak dikenal, yakni Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).
Isi SMS teror, "Anda itu jangan jadi sok alim, wan. Kalau Anda di lain hari tetap memberitakan pasir, Anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun. Aku sekarang dekat dari rumahmu, jok. Kenapa mas Agus Yuda juga diberitakan. Apalagi sampai dipanggil KPK, Anda akan aku bondet rumahmu, wan. Wassalam. Team Sak Masek Mutiara Halem. Aku Sahril Klakah".
Selanjutnya, "Coba laporkan aku ke Polres, sebelum melangkah, Anda sudah tewas. Bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus Lumajang jangan enak-enak, entar lagi pasti ada yang kena mercon bantingan. Wassalam. Semua Team 32 Lumajang".
Informasi yang diterima Antara dari sumber lain menyebutkan penyidik Polda Jatim sudah mengidentifikasi peneror berinisial HL dan langsung meminta bantuan Polres Lumajang untuk meringkus pelaku teror itu.
Sementara itu, Komite Rakyat Anti-Tambang(KRAT) Jawa Timur mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tiga jurnalis Lumajang.
"Teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers," kata koordinator KRAT Jatim, Syukron MD.
Pasal 4 ayat 3 UU 40/1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, KRAT Jatim mendesak Polri menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur.
"Kami juga meminta Polri menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk keluarga ketiga jurnalis itu di Lumajang," tukasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Hingga kini, kami masih memeriksa ketiga korban. Jadi, belum ada tersangka, karena (tersangka) masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Minggu.
Tiga wartawan Lumajang yang menjadi korban teror SMS dari orang tak dikenal, yakni Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).
Isi SMS teror, "Anda itu jangan jadi sok alim, wan. Kalau Anda di lain hari tetap memberitakan pasir, Anda aku bondet rumah atau Anda wan waktu jalan ke mana pun. Aku sekarang dekat dari rumahmu, jok. Kenapa mas Agus Yuda juga diberitakan. Apalagi sampai dipanggil KPK, Anda akan aku bondet rumahmu, wan. Wassalam. Team Sak Masek Mutiara Halem. Aku Sahril Klakah".
Selanjutnya, "Coba laporkan aku ke Polres, sebelum melangkah, Anda sudah tewas. Bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus Lumajang jangan enak-enak, entar lagi pasti ada yang kena mercon bantingan. Wassalam. Semua Team 32 Lumajang".
Informasi yang diterima Antara dari sumber lain menyebutkan penyidik Polda Jatim sudah mengidentifikasi peneror berinisial HL dan langsung meminta bantuan Polres Lumajang untuk meringkus pelaku teror itu.
Sementara itu, Komite Rakyat Anti-Tambang(KRAT) Jawa Timur mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terhadap tiga jurnalis Lumajang.
"Teror yang menimpa para jurnalis TV di Lumajang adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pokok-Pokok Pers," kata koordinator KRAT Jatim, Syukron MD.
Pasal 4 ayat 3 UU 40/1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karena itu, KRAT Jatim mendesak Polri menangkap dan mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan kepada tiga jurnalis TV di Lumajang, Jawa Timur.
"Kami juga meminta Polri menjamin dan melindungi para jurnalis di Lumajang dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk keluarga ketiga jurnalis itu di Lumajang," tukasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015