Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua buronan yang diidentifikasi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor antarkota, di sebuah rumah kos di Tulungagung, Senin (2/11).
    
"Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus temuan uang palsu, sehari sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andriana D Putra di Tulungagung, Selasa.
    
Dua pelaku curanmor tersebut masing-masing bernama Andik Triono (26) warga Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Ony Supriandoko (31) warga Desa Bendogerit Kecamatan Sanan Wetan Kabupaten Blitar.
    
Keduanya ditangkap aparat buru sergap, sekitar pukul 21.00 WIB, saat bersembunyi di ruamh kos mereka di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
    
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Vega dan Honda Vario yang diduga hasil dari kejahatan kedua pelaku.
    
Polisi saat ini menetapkan keduanya menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
    
"Kasus ini bermula dari temuan barang bukti sepeda motor 'bodong' atau tanpa surat-surat kendaraan milik tersangka pengedar uang palsu atas nama Sarikun yang ternyata hasil pencurian," papar Andriana.
    
Dari keterangan tersangka Sarikun itulah, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah kos Andik Triono yang berada di Desa Panjerejo.
    
Andik berhasil ditangkap petugas sekitar pada Senin (2/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
    
Dari penangkapan terhadap Andik, petugas mencoba mengorek keterangan dengan siapa dirinya beraksi melakukan pencurian.
    
Hasilnya, dari interogasi sementara, Andik menyebut nama Ony yang juga ngekos di desa tersebut.
    
"Akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk oleh petugas, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
    
Polisi sejauh ini masih menyelidiki lebih lanjut asal-usul barang bukti untuk mengetahui jejak kejahatan yang dilakukan tersangka Andik dan Ony, baik di Tulungagung maupun di daerah-daerah lain. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015