Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang pada pada tahun ini menyasar seribu wajib pajak (WP) dari sektor kos-kosan dengan potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp1 miliar.

"Tahun lalu, baru 70 persen atau sekitar 740 WP pemilik kos-kosan yang terdata dan tahun ini kami menargetkan pendataan hingga 100 persen atau seribu WP lebih. Dari 70 persen itu, seluruhnya taat membayar kewajibannya (pajak)," kata Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Jumat.

Ia mengakui kendala yang dihadapi di lapangan terkait pendataan WP pemilik kos-kosan itu adalah sebagian pemiliknya berdomisili di luar Kota Malang. Dispenda sudah beberapa kali memasang segel dan patok di lokasi kos-kosan yang tidak membayar pajak sebagai bentuk komunikasi (pemanggilan) agar pemilik kos-kosan tersebut segera melunasi kewajibannya.

Kos-kosan yang dikenai pajak, lanjutnya, hanya kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar. Nominal pajaknya sebesar 5 persen dari omset yang diperoleh, namun untuk pembayarannya tergantung pada kejujuran pemilik kos-kosan.       

Jika ada kebohongan, kata Ade, Dispenda bisa meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Bila ditemukan adanya kejanggalan, pemilik kos-kosan tersebut bisa ditindak pidana dengan ancaman hukuman satu hingga dua tahun penjara.

Menurut dia, peraturan daerah (Perda) baru terkait pajak daerah yang didalamnya ada pajak kos-kosan tersebut, sudah direvisi dan secara intensif disosialisasikan pada masyarakat dari berbagai kalangan, tak terkecuali Ketua RW karena merekalah yang berhubungan langsung dengan masyarakat di lapangan.

Perda pajak daerah sebelumnya adalah Perda Nomor 16 Tahun 2010 tantang pajak daerah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Dalam revisi Perda tersebut, sanksinya lebih tegas bagi WP yang tidak taat memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kalau sebelumnya hanya sanksi denda, setelah direvisi, sanksinya adalah pidana.

Selain Perda pajak daerah yang direvisi, Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga direvisi. Perda sebelumnya bernomor 11 Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015.   

Untuk menjerat para WP yang bandel dan tidak taat mebayar pajak tersebut, Dispenda telah menjalin kerja sama dengan Kejari melalui MoU. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa Kejari bakal mendampingi Dispenda setiap ada penertiban WP.

WP pemilik kos-kosan yang paling banyak berada di Kecamatan Lowokwaru karena di wilayah itu puluhan ribu mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta kos di daerah tersebut. Kawasan yang padat mahasiswa kos di Kecamatan Lowokwaru berada di Kelurahan Dinoyo, Tlogomas, Sumbersari, Tunggulwulung, dan Jatimulyo.

Sebagian besar perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Kecamatan Lowokwaru adalah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Brawijaya (UB), Politeknik Negeri Malang (Polinema), Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Universitas Tribuana Tungga Dewi, Universitas Gajayana, serta sejumlah sekolah tinggi Kesehatan (Stikes).(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015