Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah warga yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Banteng Merah Putih menyoroti ratusan toko swalayan yang sampai saat ini tertera tanda silang dari pemerintah kota Surabaya, namun belum mendapat penindakan tegas.
"Kami hanya menanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas? Ini yang kami soroti dan kami harap mendapat perhatian serius," ujar penanggung jawab LSM Banteng Merah Putih Haris Yulianto saat meninjau salah satu toko swalayan di kawasan Jalan Diponegoro Surabaya, Jumat.
Pihaknya mengaku prihatin karena meski diberi tanda silang, namun tetap diperbolehkan beroperasi, tapi di sisi lain tidak sedikit pedagang kaki lima yang digusur.
Ia menyebut beberapa toko swalayan seperti "Indomart" dan "Alfamart" di beberapa penjuru Kota Surabaya yang telah diberi tanda silang oleh petugas Satpol PP atas pelanggaran izin gangguan (HO), melanggar Pasal 3 Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (HO).
"Catatan saya, ada sekitar 500 toko swalayan yang diberi tanda silang sudah lebih dari setahun. Dan ini masih diperbolehkan beroperasi," ucapnya.
Menurut dia, ini seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Cipta Karya dan Badan Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.
"Seharusnya jangan diperbolehkan beroperasi sampai benar-benar memenuhi perizinan. Jangan hanya ditempel, kemudian ditinggal tanpa ada tindak lanjut sampai selama ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa pemberian tanda silang merupakan penanda bahwa toko swalayan tersebut belum mengantongi perizinan.
"Nanti kalau sudah memenuhi izin maka akan kami lepas," katanya ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.
Pihaknya mengaku Satpol PP selaku penegak Perda menunggu perintah dari Disperindag terkait sikap yang harus diambil terhadap toko atau pasar swalayan.
"Biasanya kami diberi surat oleh Disperindag. Dari situlah kami bisa bersikap," kata mantan Camat Rungkut tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Kami hanya menanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas? Ini yang kami soroti dan kami harap mendapat perhatian serius," ujar penanggung jawab LSM Banteng Merah Putih Haris Yulianto saat meninjau salah satu toko swalayan di kawasan Jalan Diponegoro Surabaya, Jumat.
Pihaknya mengaku prihatin karena meski diberi tanda silang, namun tetap diperbolehkan beroperasi, tapi di sisi lain tidak sedikit pedagang kaki lima yang digusur.
Ia menyebut beberapa toko swalayan seperti "Indomart" dan "Alfamart" di beberapa penjuru Kota Surabaya yang telah diberi tanda silang oleh petugas Satpol PP atas pelanggaran izin gangguan (HO), melanggar Pasal 3 Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (HO).
"Catatan saya, ada sekitar 500 toko swalayan yang diberi tanda silang sudah lebih dari setahun. Dan ini masih diperbolehkan beroperasi," ucapnya.
Menurut dia, ini seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Cipta Karya dan Badan Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.
"Seharusnya jangan diperbolehkan beroperasi sampai benar-benar memenuhi perizinan. Jangan hanya ditempel, kemudian ditinggal tanpa ada tindak lanjut sampai selama ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa pemberian tanda silang merupakan penanda bahwa toko swalayan tersebut belum mengantongi perizinan.
"Nanti kalau sudah memenuhi izin maka akan kami lepas," katanya ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.
Pihaknya mengaku Satpol PP selaku penegak Perda menunggu perintah dari Disperindag terkait sikap yang harus diambil terhadap toko atau pasar swalayan.
"Biasanya kami diberi surat oleh Disperindag. Dari situlah kami bisa bersikap," kata mantan Camat Rungkut tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015