Sumenep (Antara Jatim) - Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, BN (inisial), ditahan di sel khusus di Mapolres Sumenep, Jawa Timur.

"Kami menempatkan tersangka di sel yang terpisah dengan tahanan lainnya. Untuk sementara, kami memang memisahkan tersangka guna menghindari hal-hal tak diinginkan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna di Sumenep, Jumat.

Pada Kamis (22/10) dini hari, tiga warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, yang merupakan satu keluarga menjadi korban pembunuhan.

Tiga korban yang meninggal dunia itu adalah Abd Rahman (60), Suhairiyah (55) yang merupakan istri Rahman, dan Saradina Rahman (32), anak pasangan Rahman-Suhairiyah.

Selain itu, cucu dari Rahman, Hengki Turnando (17) juga menjadi korban dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD dr Moh Anwar, akibat luka sabetan senjata tajam.

Tersangka ditangkap polisi di sebuah ruangan yang tidak ditempati di lantai II rumah milik warga Kelurahan Bangselok pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah menerima informasi dari warga setempat.

"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut sendirian. Salah satu dari empat saksi yang kami periksa dalam kasus ini juga menyatakan tersangka memang sendirian ketika melakukan penganiayaan kepada para korban," kata Gede, menerangkan.

Ia juga mengemukakan, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menganiaya para korban itu berupa pisau yang saat ini telah disita sebagai barang bukti.

"Pisau tersebut memang dibawa oleh tersangka sejak dari Surabaya. Tersangka sebelumnya memang berada di Surabaya dan tiba di Sumenep pada Kamis dini hari dengan naik bus," ujarnya.

Sesuai hasil pemeriksaan dari tersangka, kasus tersebut bermula dari persoalan keluarga. 

Tersangka adalah suami dari korban Saradina yang semula ingin mengajak korban ke Surabaya. Namun, korban tidak mau dan membuat tersangka kalap hingga melakukan penganiayaan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya para korban, dan pakaian para korban.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015