Pengusaha yang akrab dengan iklan "produk-produk Indonesia" bersama artis Titik Puspa, Alim Markus, meminta penetapan Upah Minimun Kabupaten tidak didasari dari "jor-joran" (habis-habisan) gengsi antarpersaingan kepala daerah.

"Kalau bisa ketentuan itu ditangani menteri tenaga kerja, sebab selama ini diserahkan ke daerah selalu terjadi jor-joran yang merugikan pengusaha," ucap Alim Markus yang juga menjabat Ketua DPP Apindo Jatim.

Setiap tahun, saat menjelang penetapan UMK yang didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selalu terjadi kenaikan, dan selalu ada jor-joran antarkepala daerah.

“Hal ini tentu merugikan pengusaha dengan modal kecil karena tidak mampu membayar UMK kepada pekerjanya,” tukasnya.

Apalagi, menurutnya, buruh terus menggelar demo yang memperberat para pengusaha karena mengakibatkan turunnya produktivitas.

"Belum lagi adanya demo-demo yang merupakan aspirasi menyampaikan aspirasi ketidakadilan," katanya.

Karena itu, papar Alim, penetapan UMK yang selalu didasarkan pada jor-joran tidak mencerminkan kemampuan membayar pengusaha kecil khususnya di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur.

Baginya, keputusan UMK yang didasari jor-joran adalah bagian dari politik sesaat, dimana kekuasaan yang berperan dalam mengontrol hal itu, dan mengakibatkan banyaknya pengusaha lari.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015