Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memberikan penghargaan kepada
wajib pajak yang dinilai patuh terhadap kewajibannya dalam membayar
pajak daerah.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Selasa, mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak di antaranya adalah wajib pajak restoran, hotel, hiburan, air tanah serta penerangan jalan.
"Selain itu penghargaan wajib pajak teladan juga diberikan kepada wajib pajak parkir dan reklame," katanya usai memberikan penghargaan kepada wajib pajak di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dalam kesempatan tersebut juga diberikan reward atau penghargaan kepada 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai PPAT teladan dalam pelaporan tahun 2015.
"Kami ingin menyampaikan bahwa dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo sebagian besar didominasi oleh penerimaan pendapatan pajak daerah," katanya.
Bupati Saiful mengatakan, penerimaan pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 66 persen dari seluruh penerimaan PAD Kabupaten Sidoarjo dan penerimaan pajak daerah itu sendiri, menduduki angka 20 persen lebih dari seluruh penerimaan daerah.
"Artinya, dari penerimaan pajak saja, telah mampu memberikan kontribusi pemerintah daerah secara keseluruhan dalam pembinaan kemasyarakatan di daerah," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah telah bekerjasama dengan pihak perbankan dalam penerimaan seluruh setoran apapun.
"Pemkab Sidoarjo menunjuk Bank Jatim untuk menerima seluruh setoran apapun tersebut. Terutama untuk pembayaran pajak daerah wajib disetor melalui Bank Jatim. Pembayaran pajak daerah baik dilakukan secara langsung atau tunai maupun ditransfer dari Bank lain wajib di bayar ke Bank Jatim," katanya.
Ia mengatakan, selain menggandeng perbankan dalam penerimaan seluruh setoran apapun yang ditujukan kepada pemerintah daerah, kedepan Pemkab Sidoarjo akan membangun pelaporan transaksi obyek pajak daerah dalam jaringan dan sistem pembayaran dalam jaringan.
"Hal itu dilakukan untuk mendekatkan wajib pajak dengan tempat pelayanan pembayaran pajak daerah serta mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan omset dan penggunaan obyek pajak," katanya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk ikut mensukseskan penerimaan pajak daerah karena perpajakan daerah adalah hak dan kewajiban bersama.
"Untuk itu suksesnya penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Pada kesempatna yang sama, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Djoko Sartono mengatakan bahwa ada beberapa kreteria wajib pajak teladan untuk mendapatkan reward dari bupati Sidoarjo.
"Seperti dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu dalam pembayaran pajak harus sesuai dasar pengenaan dan tarif," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Selasa, mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak di antaranya adalah wajib pajak restoran, hotel, hiburan, air tanah serta penerangan jalan.
"Selain itu penghargaan wajib pajak teladan juga diberikan kepada wajib pajak parkir dan reklame," katanya usai memberikan penghargaan kepada wajib pajak di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dalam kesempatan tersebut juga diberikan reward atau penghargaan kepada 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai PPAT teladan dalam pelaporan tahun 2015.
"Kami ingin menyampaikan bahwa dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo sebagian besar didominasi oleh penerimaan pendapatan pajak daerah," katanya.
Bupati Saiful mengatakan, penerimaan pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 66 persen dari seluruh penerimaan PAD Kabupaten Sidoarjo dan penerimaan pajak daerah itu sendiri, menduduki angka 20 persen lebih dari seluruh penerimaan daerah.
"Artinya, dari penerimaan pajak saja, telah mampu memberikan kontribusi pemerintah daerah secara keseluruhan dalam pembinaan kemasyarakatan di daerah," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah telah bekerjasama dengan pihak perbankan dalam penerimaan seluruh setoran apapun.
"Pemkab Sidoarjo menunjuk Bank Jatim untuk menerima seluruh setoran apapun tersebut. Terutama untuk pembayaran pajak daerah wajib disetor melalui Bank Jatim. Pembayaran pajak daerah baik dilakukan secara langsung atau tunai maupun ditransfer dari Bank lain wajib di bayar ke Bank Jatim," katanya.
Ia mengatakan, selain menggandeng perbankan dalam penerimaan seluruh setoran apapun yang ditujukan kepada pemerintah daerah, kedepan Pemkab Sidoarjo akan membangun pelaporan transaksi obyek pajak daerah dalam jaringan dan sistem pembayaran dalam jaringan.
"Hal itu dilakukan untuk mendekatkan wajib pajak dengan tempat pelayanan pembayaran pajak daerah serta mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan omset dan penggunaan obyek pajak," katanya.
Dirinya mengajak semua pihak untuk ikut mensukseskan penerimaan pajak daerah karena perpajakan daerah adalah hak dan kewajiban bersama.
"Untuk itu suksesnya penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Pada kesempatna yang sama, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Djoko Sartono mengatakan bahwa ada beberapa kreteria wajib pajak teladan untuk mendapatkan reward dari bupati Sidoarjo.
"Seperti dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu dalam pembayaran pajak harus sesuai dasar pengenaan dan tarif," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015