Tulungagung (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur melarang peredaran uang tunai di dalam lingkungan penjara, dan menggantinya dengan alat bayar nontunai, BRIZZI.
"Secara bertahap aturan ini kami terapkan sejak setahun lalu dan kini semua napi dan tahanan wajib menggunakan kartu ini (BRIZZI)," terang Kepala LP Klas IIB Tulungagung, Wahyu Prasetyo di Tulungagung, Jumat.
Ia mengatakan, aplikasi salah satu produk alat bayar nontunai BRI tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementrian Hukum dan HAM yang melarang segala bentuk peredaran uang tunai di dalam LP maupun rumah tahanan.
Tujuannya, lanjut dia, yakni mencegah praktik suap oleh napi/tahanan terhadap sipir maupun pejabat LP/Rutan, menghindari prakti pemerasan, maupun praktik ilegal lain di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.
"Kasus-kasus masa lalu memberi pelajaran dimana keleluasaan bagi napi dan tahanan dalam membawa uang tunai sering disalahgunakan, baik menyuap sipir ataupun praktik ilegal lain seperti jual-beli narkoba dan sebagainya," paparnya.
Kendati masih ada titik kelemahan, menurut Prasetyo penerapan alat bayar nontunai cukup efektif dalam mendeteksi segala aktivitas transaksi para napi dan tahanan selama di dalam lingkungan LP.
Terbukti, para napi dan tahanan sekarang tidak bisa leluasa melakukan praktik suap terhadap petugas/sipir, karena tidak lagi memegang uang tunai.
Demikian juga saat melakukan transaksi, hanya bisa dilakukan di kantin LP yang memiliki sarana gesek BRIZZI yang telah disediakan Bank BRI.
"Seperti juga kartu telepon, alat bayar BRIZZI ini bisa diisi ulang atau 'top-up' dengan saldo maksimal Rp1 juta. Keluarga yang mau kirim uang juga tidak perlu repot ke LP, cukup dikirim ke nomor kartu/rekening bersangkutan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Secara bertahap aturan ini kami terapkan sejak setahun lalu dan kini semua napi dan tahanan wajib menggunakan kartu ini (BRIZZI)," terang Kepala LP Klas IIB Tulungagung, Wahyu Prasetyo di Tulungagung, Jumat.
Ia mengatakan, aplikasi salah satu produk alat bayar nontunai BRI tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementrian Hukum dan HAM yang melarang segala bentuk peredaran uang tunai di dalam LP maupun rumah tahanan.
Tujuannya, lanjut dia, yakni mencegah praktik suap oleh napi/tahanan terhadap sipir maupun pejabat LP/Rutan, menghindari prakti pemerasan, maupun praktik ilegal lain di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.
"Kasus-kasus masa lalu memberi pelajaran dimana keleluasaan bagi napi dan tahanan dalam membawa uang tunai sering disalahgunakan, baik menyuap sipir ataupun praktik ilegal lain seperti jual-beli narkoba dan sebagainya," paparnya.
Kendati masih ada titik kelemahan, menurut Prasetyo penerapan alat bayar nontunai cukup efektif dalam mendeteksi segala aktivitas transaksi para napi dan tahanan selama di dalam lingkungan LP.
Terbukti, para napi dan tahanan sekarang tidak bisa leluasa melakukan praktik suap terhadap petugas/sipir, karena tidak lagi memegang uang tunai.
Demikian juga saat melakukan transaksi, hanya bisa dilakukan di kantin LP yang memiliki sarana gesek BRIZZI yang telah disediakan Bank BRI.
"Seperti juga kartu telepon, alat bayar BRIZZI ini bisa diisi ulang atau 'top-up' dengan saldo maksimal Rp1 juta. Keluarga yang mau kirim uang juga tidak perlu repot ke LP, cukup dikirim ke nomor kartu/rekening bersangkutan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015