Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang lelaki yang berniat menggadaikan perhiasan emas palsu ke kantor Pegadaian Cabang Beran, Ngawi, namun beruntung aksinya diketahui petugas.
     
Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, Senin, mengatakan, tersangka adalah Imam Tantowi, warga Tapen, Kabupaten Bondowoso.
     
"Tersangka berniat menggadaikan tiga buah perhiasan gelang senilai Rp600 ribuan yang diduga emas palsu," ujar AKP Subardi kepada wartawan.
     
Menurut dia, ulah lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Besar Ngawi itu diketahui saat petugas Pegadaian curiga dengan gelang yang hendak digadaikannya.
     
Saat itu, tersangka membawa tiga gelang seberat 15,2 gram beserta surat perhiasan yang diduga juga palsu. Pelaku juga membawa foto kopi KTP atas nama Wahyudi yang diakui sebagai dirinya.
     
Saat ditaksir, petugas curiga dengan kondisi gelang yang dibawa pelaku. Petugas akhirnya mengecek dengan alat yang dapat membedakan kandungan emas asli ataupun palsu.
     
"Benar saja, gelang yang hendak digadaikan itu ternyata palsu. Terbuat dari logam lain yang disepuh emas," kata dia.
     
Mengetahui hendak melakukan penipuan, petugas pegadaian lalu memanggil petugas keamanan setempat dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.  
     
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, tiga gelang emas palsu, surat perhiasan palsu, foto kopi KTP atas nama Wahyudi, serta formulir permintaan pegadaian. 
     
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya merupakan suruhan seseorang yang bernama Bondan yang baru dikenalnya di Pasar Besar Ngawi. Jika berhasil, pihaknya akan mendapat imbalan uang sebesar Rp200 ribu.
     
Uang itu nantinya akan digunakan pelaku untuk pulang ke Bondowoso guna mengunjungi anak dan istrinya. Namun, ketahuan ulahnya, pelaku malah mendekam di penjara.
     
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider pasal 378 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015