Sumenep (Antara Jatim) - Jumlah pemohon yang mengajukan penyelesaian sengketa informasi (PSI) ke Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sejak 2013 hingga sekarang hanya dua orang.

"Ada 82 permohonan PSI yang teregistrasi oleh kami sejak Mei 2013 hingga sekarang. Namun, jumlah pemohonnya memang hanya dua orang," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep, Hawiyah Karim di Sumenep, Jumat.

Ia menjelaskan, dua warga Sumenep itu mengajukan permohonan PSI di banyak badan publik, lembaga penyelenggara negara, maupun bukan penyelenggara negara, yang secara keseluruhan sebanyak 82 PSI.

Secara internal, KI Sumenep belum pernah melakukan survei tentang tingkat pemahaman dan kepedulian warga setempat atas hak memperoleh informasi publik. 

"Kami menilai dua pemohon itu termasuk warga yang peduli dan memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik dan selanjutnya sering mengajukan PSI ke KI Sumenep," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya meyakini jumlah warga Sumenep yang menyadari dan memahami tentang hak memperoleh informasi publik sebagai salah satu hak dasar yang dijamin undang-undang itu, sebenarnya lebih dari dua orang.

"Hanya saja mereka tidak memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik dan selanjutnya hanya dua orang itu yang menjadi pemohon PSI ke KI Sumenep," ucapnya.

Ia menjelaskan, dua pemohon tersebut tidak hanya menyengketakan badan publik, lembaga penyelenggara negara, maupun bukan penyelenggara negara, akan tetapi juga pernah mempermasalahkan kinerja KI Sumenep ke KI Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

"Kami disengketakan oleh dua pemohon itu sebanyak dua kali dan itu merupakan hal yang wajar. Kami pun menjalani sidang ajudikasi atas permohonan PSI yang diajukan dua pemohon itu ke KI Jawa Timur," kata Wiwik, sapaan Hawiyah Karim, sambil tersenyum. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015