Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperingatkan para guru yang mendapat tunjangan sertifikasi agar bekerja profesional sesuai tugas pokok serta fungsinya sebagai pendidik.

"Jika tidak (profesional), tunjangan sertifikasi bisa kami cabut sewaktu-waktu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sugiarno di Tulungagung, Rabu.

Peringatan keras itu dilontarkan Sugiarno, lantaran Dindik kerap mendapat pengaduan soal sikap dan kinerja guru yang dinilai tidak profesional, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas kinerja.

Sugiarno mengakui masih ada beberapa guru penerima sertifikasi yang kinerjanya justru kendor.

Alhasil, kecenderungan negatif tersebut dia tengarai bisa menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan PNS guru lain. Karena itulah, dindik meminta seluruh guru agar lebih meningkatkan kinerjanya.

"Sebagian besar sudah lebih baik, tapi ada beberapa yang belum. Tunjangan sertifikasi ini bisa dihapus jika memang guru tidak professional," ulangnya.

Sugiarno menambahkan, pada dasarnya tunjangan sertifikasi diberikan untuk peningkatan kesejahteraan guru. Setelah sejahtera, guru diharapkan bisa lebih professional dalam bekerja, namun jika dengan tunjangan itu guru justru tak lebih baik, tak menutup kemungkinan akan dihapus.

Hal lain yang mungkin menjadi alasan pemerintah pusat menghapus sertifikasi yakni biaya besar. Karena itulah guru harus terus berinovasi. "Sekarang sudah sejahtera, makanya saatnya guru bekerja secara professional," katanya.

Sugiarno melanjutkan, dindik telah meminta guru berinovasi untuk mencerdaskan siswa. Dengan begitu, diharapkan nilai seorang guru akan lebih baik.

Penilaian sendiri bisa dilakukan kepala sekolah. Jika memang tidak baik, kata dia, tunjangan sertifikasi bisa ditunda beberapa bulan.

"Memang bisa ditunda. Nanti ketika kinerjanya sudah baik bisa diberikan lagi kepada guru bersangkutan," ujarya.

Disinggung guru yang melaksanakan cuti seperti haji, Ketua PGRI Tulungagung itu menjawab jelas tidak menerima sertifikasi, karena selama cuti itu guru yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pendidik. Karena itulah, pemberian tunjangan sertifikasi ditunda sementara.

     "Jadi ditunda dulu. Dan itu tak menyalahi ketentutan," katanya. (*)



     


     



     


     





     

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015