Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan di SMA Negeri 5 Surabaya menyebutkan bahwa bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Lucy Kurniasari adalah alumni SMA 5.
    
"Kami sudah melakukan verifikasi faktual di SMA 5. Hasilnya pihak sekolah mengakui Lucy adalah alumni SMA 5," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia kepada Antara di Surabaya, Senin.
    
Saat melakukan verifikasi faktual ke SMA 5, lanjut dia, KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya  ditemui langsung kepala sekolah dan dua guru SMAN 5 yang dulu pernah mengajar Lucy.
    
"Ternyata pada saat verifikasi, ternyata bu Lucy juga ke SMAN 5," ujarnya.
    
Menurut dia, pihaknya telah menunjukkan salah satu dokumen berupa surat keterangan pengganti ijazah yang diserahkan Lucy pada saat pendaftaran Cawali-Cawawali ke KPU Surabaya beberapa waktu lalu kepada pihak sekolahan.
    
"Kami menunjukkan dokumen yang diserahkan bu Lucy ke pihak sekolah, saya tanyakan apakah betul dokumen ini dikeluarkan SMAN 5? Dijawab betul karena ada bukti berupa buku induknya," ujarnya.
    
Ia mengatakan pihak sekolah mengakui yang bersangkutan betul-betul adalah siswa di sekolah itu. "Kebetulan ada guru yang masih aktif yang sebentar lagi pensiun namanya pak Wagiman dan bu Puji," ujarnya.
    
Saat ditanya apakah dokumen Lucy soal ijazah tidak masalah lagi, Nurul mengatakan hasil verifikasi faktual akan dirapatkan lagi dengan komisioner KPU lainnya.
    
"Tapi secara pribadi sudah menguatkan kalau bu Lucy sekolah di SMA 5. Soal apakah nantinya memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) tunggu penetapan calon pada 24 September mendatang," ujarnya.
    
Sementara itu, lanjut dia, mengenai nama ejaan yang berbeda antara yang ada di ijazah tertera Lucie Kurniasari dengan kartu tanda penduduk (KTP) dengan nama Lucy Kurniasari juga sempat dibahas.
    
"Tadi bu Lucy juga membuat surat pernyataan bahwa nama yang di surat keterangan ijazah dan KTP, milik orang yang sama yakni dirinya. Itu ditunjukkan kepada Kepala SMA 5," katanya.
    
Tentunya, lanjut dia, surat pernyataan itu akan diserahkan pada saat perbaikan berkas cawali dan cawawali Surabaya. "Itu akan diserahkan ke KPU nanti," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015