Jakarta (Antara) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, terkait wacana mengevaluasi rehabilitasi pengguna narkoba bertentangan dengan semangat UU Kesehatan dan UU Narkotika.
"Pernyataan ini patut ditarik kembali. Di sisi lain, Budi Waseso masih menunjukkan sikap kontroversial alias menciptakan kegaduhan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Haris Azhar, BNN seharusnya mampu menjadi institusi yang berfokus pada tindakan preventif dan penindakan pada bandar besar dalam memberantas narkoba.
Bukan justru melakukan evaluasi tidak tepat sasaran pada UU Narkoba, terutama pada bagian rehabilitasi Pasal 54 pada UU No 35/2009 tentang yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
BNN, ujar Haris, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik bagi pengguna narkotika dibandingkan sanksi pidana penjara.
Koordinator Kontras berpendapat, memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN dan oleh karenanya bisa berdampak pada pembiaran penanganan para bandar besar.
"Hal ini justru tidak menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh baik itu jangka pendek maupun panjang. Dari hasil penelitian akademis, tersurat dengan jelas bahwa 'perang melawan narkotika' seperti ini, yang hanya menangkap dan memenjarakan pengguna kelas kecil, terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia, bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Pernyataan ini patut ditarik kembali. Di sisi lain, Budi Waseso masih menunjukkan sikap kontroversial alias menciptakan kegaduhan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Haris Azhar, BNN seharusnya mampu menjadi institusi yang berfokus pada tindakan preventif dan penindakan pada bandar besar dalam memberantas narkoba.
Bukan justru melakukan evaluasi tidak tepat sasaran pada UU Narkoba, terutama pada bagian rehabilitasi Pasal 54 pada UU No 35/2009 tentang yang menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
BNN, ujar Haris, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik bagi pengguna narkotika dibandingkan sanksi pidana penjara.
Koordinator Kontras berpendapat, memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN dan oleh karenanya bisa berdampak pada pembiaran penanganan para bandar besar.
"Hal ini justru tidak menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh baik itu jangka pendek maupun panjang. Dari hasil penelitian akademis, tersurat dengan jelas bahwa 'perang melawan narkotika' seperti ini, yang hanya menangkap dan memenjarakan pengguna kelas kecil, terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia, bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015