Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek elpiji oplosan kemasan tiga, 12, dan 50 kilogram dari rumah seseorang di Tanggulangin, Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ayub D, Senin, mengatakan rumah milik UD itu diduga kuat sebagai tempat penyulingan elpiji dari kemasan tiga kilogram ke kemasan yang lebih besar.

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 224 tabung berbagai ukuran tabung, dari tabung melon ukuran tiga kilogram, 12 kilogram dan tabung 50 kilogram," katanya.

Ia mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyulingan gas subsidi ke non subsidi.

"Setelah kepastian dan kebenaran laporan, langsung kami lakukan penggerebekan. Pemilik yang tidak ada di lokasi, akan kami selidiki dan kami kejar keberadaannya," katanya.

Dirinya menyebutkan, jaringan pengoplos gas elpiji akan terus diungkap bersama jajaran polsek.

"Omset kecil maupun besar dalam pengoplosan elpiji yang melanggar hukum, akan kami tindak," katanya.

Menurutnya, tabung elpiji isi 12 kilogram di jual seharga sekitar Rp125 ribu, dan tabung elpiji yang 50 kilogram di jual sekitar Rp400 ribu.

"Dalam kasus ini, petugas akan menjerat pelaku pemilik usaha dengan pasal 53 UU No.22  tahun 2001 tentang Migas, yang ancamannya 4 tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015