Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mensosialisasikan pembukaan pendaftaran tahap tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2015 kepada perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
    
"Pendaftaran kembali pasangan calon ini dilakukan selama tiga hari, yakni pada 8 hingga 10 September 2015, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin usai sosialisasi yang digelar di kantor KPU Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, diputuskannya pembukaan pada 8-10 September dari sebelumnya 6-8 September karena mempertimbangkan saran dan masukan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena pada saat itu masih adanya pengaduan sengketa pilkada.
    
"Sehingga prinsipnya jangan sampai pendaftaran pasangan calon ke KPU ini berbarengan dengan proses sengketa yang ada. Pada 8-10 September itu tidak terlalu lama tetapi juga tidak terlalu mepet," katanya.
    
Pembukaan kembali pendaftaran ini diakui Robiyan akan berdampak terhadap jadwal beberapa tahapan lainnya. Setelah pendaftaran dilakukan, KPU akan melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 11 hingga 15 September 2015.
    
"Selanjutnya hasil penelitian itu akan diberitahukan kepada partai pengusung pada 15 atau 16 September 2015," ujarnya.
    
Apabila dalam penelitian itu masih ada syarat yang salah atau belum lengkap disampaikan, lanjut dia, KPU juga akan memberikan kesempatan melakukan perbaikan yakni pada 17 hingga 19 September 2015. Hasil perbaikan tersebut, berikutnya masih akan diteliti pada 20 hingga 23 September 2015.
    
"Untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 September. Pengundian dan pengumuman nomor urut akan dilakukan pada 25 September. Semua ini mengurangi jadwal kampanye menjadi 70 hari dari yang seharusnya 101 hari," katanya.
    
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satrio Pringgodigdo melanjutkan parpol yang akan mengusung pasangan calonnya diimbau untuk benar-benar memperhatikan syarat pendaftaran yang terdiri dari syarat pencalonan dan syarat calon.
    
Dia berharap pada saat pendaftaran kembali dibuka, persyaratan-persyaratan yang ada sudah dilengkapi.
    
"Untuk parpol ada lima jenis dokumen yang harus disiapkan, yaitu formulir model B, B.1, B.2, B.3, B.4 KWK-Parpol. Sedangkan untuk calon, ada tiga dokumen, yaitu BB.1, BB.2, BB.3 KWK," ujar Purnomo.
    
Pria yang menamatkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia itu menambahkan, syarat calon yang juga harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Pengadilan (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang), pajak (fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP), serta foto (pas foto berwarna, pas foto hitam putih , foto bakal pasangan calon, dan "softcopy" foto). (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015