Jember (Antara Jatim) - Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan data kependudukan milik pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat palsu.

"Petugas menemukan dua akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) milik PNS yang palsu karena datanya tidak cocok dengan database yang ada," kata Kepala Dispendukcapil Jember, Arief Tjahyono di Jember, Jumat.

Secara kasat mata, lanjut dia, dokumen tersebut sulit dibedakan karena akte kelahiran palsu itu juga berhologram seperti akte asli. 

"Namun, hologramnya tidak terlalu jelas seperti akte yang asli dan tanda tangan dalam akte itu juga ditandatangani menggunakan scan," tuturnya.

Akte palsu tersebut ditandatangani atas nama Kepala Dispendukcapil Jember Arief Tjahyono dengan menggunakan tinta biru dan sekilas tanda tangan sangat mirip, namun setelah diteliti dengan seksama tanda tangan itu menggunakan scaner.

"Akte kelahiran palsu itu ketahuan saat dilakukan pengecekan dengan database karena yang bersangkutan mengajukan legalisir akte tersebut," katanya.

Dari nomor registrasi dicocokkan dengan database di Dispendukcapil Jember tidak sesuai dan ternyata salah, sehingga petugas memastikan bahwa akte tersebut palsu.

"Saat ini pemilik akte kelahiran terpaksa membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan mengurus akte ke loket resmi di kantor kecamatan atau Dispendukcapil," paparnya.

Arief menilai PNS pemilik akte yang mengajukan legalisir tersebut sebagai korban dan pihaknya masih menyelidiki adanya oknum atau warga yang memalsukan data kependudukan itu.

"Saat ini memang ada pendataan ulang PNS secara serentak di Indonesia, sehingga para PNS yang tidak memiliki data kependudukan sibuk memprosesnya dan dimanfaatkan oleh sejumlah pihak," katanya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, lanjutnya, semua pengurusan data kependudukan adalah gratis dan apabila ada pihak-pihak yang menawari dengan cepat dan membayar, maka dipastikan data kependudukan itu palsu.

"Sebanyak 18.000 PNS di lingkungan Pemkab Jember harus melengkapi data kependudukan, ada yang membuat baru dan melakukan legalisir saja. Bahkan dalam sehari bisa mencapai 300 pemohon," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015