Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menganulir pendaftaran bakal Calon Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahap tiga yang semula dijadwalkan dibuka pada 6-8 September 2015 karena adanya pengaduan sengketa pencalonan dari PAN dan Demokrat atas tidak diloloskannya Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror.

"Kami belum bisa memastikan kapan pendaftaran akan dibuka lagi. Ini karena ada pengaduan, sehingga kita harus sikapi," kata Komisoner KPU Surabaya Nur Syamsi kepada wartawan usai menerima perwakilan dari para demonstran di KPU Surabaya, Kamis.
    
Menurut dia, pihaknya pada Kamis malam ini akan mensimulasikan persoalan ini  bersama komisioner KPU lainnya dengan harapan hasil dari simulasi ini pendaftaran tidak terlalu molor dan tidak mengganggu proses Pilkada yang lain.
    
"Kan ya tidak mungkin jika aduan ke Panwaslu dikabulkan, kemudian kami masih tetap membuka pendaftaran. Tapi kami tidak mau berandai-andai biarkan proses ini berjalan dulu," ujarnya.
    
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan kepada ribuan warga Surabaya yang berunjuk rasa di depan kantor KPU Surabaya bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh proses Pilkada Surabaya 2015 sesuai aturan.
    
"Saya beserta komisioner yang lain punya komitmen yang jelas dan tegas bahwa Pilkaada Surabaya 2015 ini harus terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil," katanya.
    
Namun, Robiyan melanjutkan, saat KPU Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali secara jujur, demokratis, dan adil, maka sudah seharusnya semua pihak lainnya juga bertindak yang sama.
    
"Bukan hanya penyelenggaranya saja yang dituntut jujur. Tetapi kontestan Pilkada juga harus jujur. Nanti saat dibuka lagi pendaftaran, maka mari kita kawal bersama-sama agar partai politik maupun gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan jujur juga," katanya.
    
Pernyataan Robiyan tersebut disampaikan tidak lama setelah berlangsungnya dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang utama kantor KPU Surabaya. Dalam dialog tersebut, Robiyan dan empat komisioner yang lain memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
    
Robiyan menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), KPU Surabaya telah melakukan seluruh proses verifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang ada.
    
"Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan semua yang sudah kami kerjakan. Kami yakin apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada," kata Robiyan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015