Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, melibatkan Inspektorat Kota Madiun untuk melakukan audit kerugian negara dalam proyek Embung Pilangbango di lingkup pemerintah kota setempat senilai Rp18,7 miliar yang diduga terdapat penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. 
     
Kepala Inspektorat Kota Madiun, Ruli Dwi Ratnawati, membenarkan atas proses keterlibatan tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan ada atau tidaknya kerugian negara pada proyek itu.
     
"Ini masih kami lakukan penghitungan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Kejaksaan secepatnya. Insya Allah, kami coba minggu ini selesai," ujar Ruli Dwi Ratnawati kepada wartawan.
     
Menurut dia, dalam proses audit tersebut, pihaknya melibatkan lima orang auditor internal yang langsung diterjunkan ke lokasi proyek Embung Pilangbango yang berada di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. 
     
Kelima orang tersebut sebagian besar mengetahui fisik dari proyek Embung Pilangbango yang diduga pembangunannya bermasalah.
     
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Maidi, menanggapi hal itu, mengatakan, bahwa keterlibatan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan sendiri. 
    
"Keterlibatan ini permintaan dari pihak Kejaksaan sendiri. Inspektorat nanti akan melaporkan hasil auditnya ke kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Maidi.
     
Nantinya, Inspektorat akan mengaudit sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bahkan, Maidi menjamin kerugian negara yang dihitung tim auditor internal Pemkot Madiun, hasilnya akan independen sesuai kondisi di lapangan.
     
Seperti diketahui, proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Jatisono KSO, senilai Rp18 miliar lebih itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014. 
     
Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani kejari setempat.
    
Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan. 
    
Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik. Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015