Jakarta (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo tetap bisa maju dalam pilkada Surabaya karena dianggap memenuhi syarat yang ditetapkan KPU Surabaya.

"Untuk yang memenuhi syarat (Rasiyo) masih bisa maju mendaftar kembali tentunya dengan format yang diatur oleh partainya kembali," katanya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan Ferry mengacu kepada keputusan KPU Surabaya yang menggugurkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror.

Menurut Ferry, jika keputusan KPU Surabaya seperti itu maka Abror selaku calon yang dinilai tidak memenuhi syarat tidak bisa lagi mencalonkan diri.

"Yang tidak memenuhi syarat ya tidak memenuhi syarat. Solusinya dengan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari sesuai mekanisme yang ada," katanya. (*)

Pewarta: Rangga Pandu

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015