Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memenuhi syarat (TMS).

"Berdasar berita acara hasil rapat pleno KPU Nomor 42/BA.KPU/8/2015 menyebutkan, pasangan calon Risma-Whisnu (diusung PDIP) memenuhi syarat (MS), sedangkan Rasiyo-Abror adalah TMS," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin saat menggelar jumpa pers di KPU Surabaya, Minggu.
    
Menurut dia, KPU Surabaya sudah melakukan penelitian hasil perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan calon dalam Pilkada Surabaya.
    
Ia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.
    
"Jadi, dokumen berupa rekomendasi berupa scan yang diserahkan pada saat pendaftaran itu berbeda dengan rekomendasi asli yang diserahkan pada saat perbaikan pada 19 Agustus. Tidak identiknya terkait dengan penulisan nomor surat yang tidak identik, angka tanggal surat tidak identik dan nomor seri materai tidak identik," ujarnya.
    
Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruh memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada satu persyaratan yang tidak memenenuhi syarat.
    
Satu persyaratan yang tidak memenuhi syarat itu yaitu ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.
    
"Kolom ini bersifat komulatif dan ini harus dipenuhi," ujarnya.
    
Robiyan mengatakan pihaknya juga melakukan veriifkasi faktual ke KPP Wonocolo pada 27 Agustus. "Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror," katanya.
    
Sehingga terhadap proses ini, lanjut dia, maka tentunya berimplikasi bahwa pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga pasangan calon di Pilkada Surabaya menjadi tunggal lagi.
    
Dengan demikian, lanjut dia, maka sesuai dengan Peaturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 pasal 89 huruf a dimana apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat, kurang dari dua pasangan calon, maka dibuka kembali pendaftaran,
    
Mekanismenya akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari yakni pada 31 Agustus hingga 2 September. Kemudian sosialisasi tiga hari pada 3-6 September dan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada 7-9 September. "Ini mutlak dilakukan oleh semua daerah," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015