Jember (Antara Jatim) - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember tercatat terbanyak se-Jawa Timur yakni sebanyak 2.624 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 50.749 orang.

"Jember memiliki jumlah terbanyak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jatim dan memang terjadi tren peningkatan selama beberapa bulan terakhir," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, di Jember, Jumat.

Menurutnya, peningkatan jumlah kepesertaan tersebut seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Jember MZA Djalal tentang perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS yang dikeluarkan Bupati Jember pada Desember 2014.

"Instruksi Bupati itu mewajibkan semua perusahaan dan badan usaha yang akan mengurus izin usaha baru atau memperpanjang izin usahanya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember harus menjadi peserta BPJS," tuturnya.

Selama tahun 2014 tercatat hanya 168 perusahaan yang menjadi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan, namun pada Januari-Juli 2015 meningkat tajam menjadi 1.217 perusahaan baru yang sudah mendaftar untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah ada instruksi dari Bupati Jember, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan naik cukup signifikan dan jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah," katanya.

Sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tertulis dengan jelas sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

Sebelumnya, Bupati Jember sudah menerbitkan instruksi kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerbitkan izin usaha, agar perusahaan yang memperpanjang izin usaha atau membuat usaha baru harus melampirkan surat keterangan dari BPJS.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015