Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menangkap JS, tersangka pengoplosan elpiji subsidi ukuran 3 kg ke elpiji ukuran 12 kg.

"Kami tangkap pelaku karena terbukti memindahkan isi elpiji ukuran 3 kg ke 12 kg, dan dari upaya pengoplosan itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp60 ribu setiap tabung 12 kg," ucap Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo di Gresik, Rabu.

Ady mengatakan, diketahuinya modus tersangka karena adanya laporan dari salah satu penjual elpiji yang curiga jika tersangka membeli elpiji ukuran 3 kg dengan jumlah besar, padahal tersangka bukan agen.

"Dari kecurigaan itu, polisi menindaklanjuti dengan memeriksa tersangka, dan hasilnya tersangka mengkui jika melakukan pengoplosan elpiji subsidi tersebut," katanya.

Sementara dari keterangan JS, dirinya membutuhkan waktu 20 menit untuk memindahkan isi gas elpiji subsidi ke nonsubsidi, kemudian dipasarkan ke Surabaya dan Sidoarjo.

Tersangka mengaku menggunakan dua alat regulator yang dihubungkan dengan selang gas saat memindahkan isi elpiji 3 kg ke 12 kg, dan membutuhkan sebanyak 4 tabung ukuran 3 kg.

"Satu tabung ukuran 3 kg harganya Rp15 ribu, dan untuk memindahkan ke 12 kg dibutuhkan empat tabung ukuran 3 kg, dan total biaya yang dikeluakan Rp60 ribu, kemudian tabung 12 kg djual dengan harga Rp120 ribu," katanya.

Tersangka yang berasal dari Kecamatan Driyorejo ini mengaku, setiap hari mampu menghasilkan dua hingga tiga elpiji ukuran 12 kilo, dan telah melakukan kegiatan ilegal itu selama 4 bulan.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015