Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan perundangan (Perpu) menyikapi fenomena calon tunggal dalam Pilkada Surabaya pasca-diperpanjangnya pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Perpu mendesak harus dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait Pilkada serentak, karena fenomena calon tunggal ternyata tidak hanya di Surabaya, di Jawa Timur, juga ada dua daerah yang hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni di Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, praktik pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" atau memilih kotak kosong bisa dijadikan acuan pemerintah tentang isi Perpu yang akan diterbitkan.
Bumbung kosong, lanjut dia, biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
"Ini cara paling mungkin sebagai solusi di Pilkada Surabaya agar tetap digelar tahun ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, PDIP Surabaya mengaku juga sudah menyiapkan langkah hukum jika batas akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus hanya ada satu pasangan dan KPU Surabaya memilih mengundur Pilkada Surabaya 2015 hingga 2017.
"Kami akan gugat keputusan KPU itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujarnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik selama tiga hari mulai 1-3 Agustus 2015.
"Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar mulai 26-28 Juli, maka masa pendaftaran dengan ini kami perpanjang," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.
Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran, baru satu pasangan calon yang telah mendaftar yakni petahana, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pasangan ini, mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (26/7).
Robiyan mengatakan mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Perpu mendesak harus dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait Pilkada serentak, karena fenomena calon tunggal ternyata tidak hanya di Surabaya, di Jawa Timur, juga ada dua daerah yang hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni di Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, praktik pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong" atau memilih kotak kosong bisa dijadikan acuan pemerintah tentang isi Perpu yang akan diterbitkan.
Bumbung kosong, lanjut dia, biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
"Ini cara paling mungkin sebagai solusi di Pilkada Surabaya agar tetap digelar tahun ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, PDIP Surabaya mengaku juga sudah menyiapkan langkah hukum jika batas akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus hanya ada satu pasangan dan KPU Surabaya memilih mengundur Pilkada Surabaya 2015 hingga 2017.
"Kami akan gugat keputusan KPU itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), kami anggap KPU Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujarnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik selama tiga hari mulai 1-3 Agustus 2015.
"Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar mulai 26-28 Juli, maka masa pendaftaran dengan ini kami perpanjang," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.
Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran, baru satu pasangan calon yang telah mendaftar yakni petahana, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pasangan ini, mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (26/7).
Robiyan mengatakan mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015