Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berperan sebagai pengecer dan bandar. 
     
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun, AKP Paidi, Selasa, mengatakan, tersangka adalah, Gustian Yudi Afandi alias Udin (21) warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dan Muchoni alias Miyik (26) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
     
"Keduanya ditangkap secara terpisah. Kami menangkap kedua tersangka itu selang sehari. Pertama menangkap tersangka GY (Gustian Yudi Afandi) setelah dikembangkan, narkoba yang dijual tersangka Gustian berasal dari tersangka MC (Muchoni). Kemudian kami menangkap MC beberapa jam setelah pemeriksaan GY," ujar AKP Paidi, kepada wartawan.
     
Menurut dia, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan total berat mencapai 4,8 gram. Dari tangan tersangka Gustian Yudi Afandi alias Udin (21), polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebrat 0,30 gram yang dibungkus plastik pembungkus permen.
     
Selain itu, juga mengamankan sebuah telepon genggam, sepeda motor bernopol AE-4990-BD, serta empat permen yang salah satunya digunakan membungkus sabu-sabu yang hendak dijual ke konsumen.
     
Sementara, dari tersangka Muchoni alias Miyik (26) yang merupakan bandar di wilayah Madiun itu, polisi mengamankan 4,5 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi lima paket yang dibungkus plastik hitam dan lakban serta dimasukkan ke dalam kotak pembungkus permen.
     
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam, uang tunai hasil penjualan paket sabu-sabu sebesar Rp450 ribu, dan sebuah sepeda motor bernomor polisi AE-4308-BB.
     
AKP Paidi menjelaskan, kedua tersangka merupakan muka lama dalam peredaran narkoba di wilayah Madiun. Selain itu, kedua tersangka juga merupakan residivis kasus kriminal.
     
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)


Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015