Polres Madiun Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Selasa, 26 Februari 2013 17:09 WIB
Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan Operasi Sakau 2013 di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Eddy Riyanto, Selasa, mengatakan, kedua tersangka adalah Yanuar Hendriyatmoko (31) warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Inok Prayitno (40) penghuni rumah susun di wilayah Jurug, Kelurahan Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Keduanya ditangkap secara terpisah di lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan Operasi Sakau 2013 yang berlangsung hingga 3 Maret mendatang," ujar AKP Eddy Riyanto kepada wartawan.
Inok Prayitno tertangkap pada tanggal 15 Februari saat operasi digelar di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, masuk Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Sedangkan Yanuar Hendriyatmoko ditangkap tanggal 21 Februari di wiayah Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di ruang Satuan Narkoba Polres Madiun," terang AKP Eddy.
Dari tangan tersangka Inok, polisi berhasil mengamanan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram yang disembunyikan dalam saku kanan celananya. Sedangkan, dari tangan Yanuar, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,8 gram yang disimpan di saku kanan jaketnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara, kepada polisi tersangka Yanuar mengaku hanya sebagai kurir saja. Sabu-sabu yang dibawanya adalah pesanan seseorang yang dikenalnya.
"Saya hanya mengantar barang pesanan dari Mojokerto untuk teman bernama Catur. Nantinya, saya akan diberikan upah setelah barangnya tiba. Jadi saya bukan pemakai," kata Yanuar.
Sedangkan, tersangka Inok mengaku pernah berurusan dengan pihak berwajib untuk kasus yang sama pada tahun 1999. Saat tertangkap lagi, pihaknya hendak mengantar narkoba pesanan dari Solo untuk seseorang di Magetan.
"Harganya mencapai Rp2,2 juta per gramnya. Rencananya, sabu-sabu tersebut untuk dipakai bersama-sama sambil begadang," kata tersangka Inok Prayitno.
Data Satuan Narkoba Polres Madiun mencatat, secara umum kasus narkoba dan pil koplo di wilayah hukumnya terus bertambah. Selama tahun 2008 ada delapan kasus dengan sembilan tersangka kasus narkoba, tahun 2009 sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka, tahun 2010 meningkat hingga 21 kasus dengan 31 tersangka, dan tahun 2011 terdapat 19 kasus dengan 21 tersangka. (*)