Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Partai Golkar versi Munas Ancol dan Bali terancam tidak bisa ikut berpartisipasi di Pilkada Surabaya 2015 jika kedua pihak memberikan dukungan atau persetujuan terhadap calon yang berbeda.

"Bisa dikatakan dukungannya terhadap pasangan calon tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Kota Surabaya, Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pasal 36 dan 42 A, maka kedua pihak memiliki hak yang sama untuk mencalonkan, selama ditujukan terhadap calon yang sama.  
    
Hal ini, lanjut dia, tampaknya dilakukan untuk tetap mengakomodir hak partai politik untuk mencalonkan kepala daerah, walaupun dasar legalitas mereka di Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap.
    
Namun jika ternyata kedua belah pihak memberikan dukungan, atau persetujuan terhadap calon yang berbeda maka berdasarkan peraturan yang ada, dukungannya terhadap pasangan calon tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
    
Sedangkan untuk pasangan calon yang bersangkutan, kata dia, akan tetap didaftar, selama kuota dukungannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan atau dalam hal Kota Surabaya adalah minimal didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan 10 kursi di DPRD Kota Surabaya.
    
"Partai tersebut akan dianggap tidak mendukung pasangan calon yang bersangkutan, bilamana tidak dilakukan oleh kedua belah pihak," katanya.
    
Purnomo menjelaskan KPU tidak mengatur spesifik tentang kedua partai tersebut, namun lebih bagaimana kondisi yang mungkin terjadi dan kebetulan sedang dialami oleh kedua partai tersebut.
    
"KPU Kota Surabaya terbuka bila ada partai politik ataupun pasangan calon yang hendak bertanya tentang persyaratan pencalonan ataupun persyaratan calon," katanya.
    
Ketua DPC Partai Golkar Kota Surabaya versi Munas Ancol Andi Budi Sulistijono sebelumnya mendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya petahana yang diusung PDIP yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu (26/7).
    
"Kemarin (26/7) siang saya dapat arahan dari pak Agung Laksono (Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol) agar mengarahkan dukungan kepada pasangan calon petahana Risma-Whisnu," kata Andi.
    
Andi Budi Sulistijanto yang ditunjuk sebagai Plt DPD Partai Golkar Surabaya tertuang dalam SK Nomor : KEP-426/DPP/GOLKAR/V/2015 menyatakan sikap untuk mendukung pencalonan pasangan Tri Rismaharini dengang Wisnu Sakti Buana secara penuh dan sungguh-sungguh.
    
"Sikap ini disampaikan setelah mencermati perkembangan dan dinamika politik Surabaya serta sesuai arahan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen  Zainudin Amali untuk mendukung pasangan petahana dalam Pilkada Surabaya nanti," katanya.
    
Namun demikian, lanjut dia, informasi yang diperolehnya hingga Minggu (26/7) malam, dua kubu Golkar Ancol dan Bali yang memiliki calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sama ada sekitar 130 daerah dari total 220-an yang diajukan rekomendasi pilkada.
    
"Surabaya di luar 130 itu. Masih ada waktu, politik itu dinamis," ujarnya.
    
Sikap tegas yang ditunjukan oleh Andi Budi Sulistijanto berbanding terbalik dengan sikap Partai Golkar versi Munas Bali. Plt Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Ilyas yang kini tergabung dalam koalisi Majapahit untuk mendukung pasangan lain.
    
Bahkan koalisi yang terdiri atas gabungan enam parpol (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai  Demokrat, dan Partai Amanat Nasional) siap mengusung calon sendiri dalam Pilkada Surabaya nanti.  (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015