Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali.

Sebagaimana dilansir dalam website PT TUN Jakarta, Jumat, putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.

Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota M Arif Nurdua dan Iswan Herwin, Jumat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PT TUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.

Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PT TUN tersebut telah mengungkap tabir kebenaran.

Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim PT TUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi pilkada. "PPP semakin mantap menghadapi Pilkada 2015. Putusan PT TUN ini mengembalikan kebenaran," kata Isa Muchsin dalam siaran pers. (*)   

Pewarta: Sigit Pinardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015