Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan rekomendasi dari panitia pengawas untuk melakukan penghitungan berkas dukungan pasangan calon perseorangan Wisnu Wardhana - Tomi yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan rekomendasi dari panwas. Hasilnya, kami tuangkan dalam berita acara yang kami berikan ke panwas," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, kegiatan verifikasi itu dilakukan dengan meneliti "hard copy" yang diberikan pasangan tersebut saat hendak mendaftar ke KPU. Sebab, pasangan itu tidak memberikan "soft copy" berkas yang mereka berikan.

Dalam penelitian tersebut, petugas dari KPU menemukan sejumlah berkas dukungan yang ganjil, seperti kartu tanda penduduk (KTP) bukan dari Kabupaten Kediri serta masih adanya kartu pelajar.

Namun, Sapta enggan mengatakan berapa jumlah berkas dukungan yang sudah dihitung dengan alasan data itu yang akan menyampaikan dari panwas. KPU hanya melakukan rekomendasi dari panwas.

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan masih menungggu berkas dari KPU Kabupaten Kediri terkait dengan berita acara hasil penghitungan atau verifikasi tersebut.

"Setelah berkas kami terima, nanti akan kami berikan informasi ke calon terkait hasilnya," katanya.

Ia mengatakan, dari informasi yang ia dapat tidak semua berkas dukungan itu lengkap, dimana ada yang hanya berupa KTP saja. Jumlahnya ada sekitar 45 ribu dukungan, sementara untuk berkas yang lengkap yang terdiri dari identitas yang dilengkapi dengan tanda tangan dan KTP ada sekitar 10 ribu.

Dalam aturan untuk bisa maju menjadi bakal calon perseorangan, di Kabupaten Kediri membutuhkan sedikitnya 97 ribu berkas dukungan yang terdiri dari alamat lengkap, yang dilengkapi dengan KTP dan tanda tangan.

Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan Wisnu Wardhana dan Tomi mendatangi kantor Panwas Kabupaten Kediri mengajukan keberatan tentang kebijakan KPU yang menyatakan jika mereka tidak memenuhi syarat. Salah satu pemicunya, pasangan itu tidak kunjung menyerahkan berkas lampiran "soft copy" data dukungan.  (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015