Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh awak armada bus yang beroperasi di wilayah tersebut agar memberlakukan tiket penumpang dengan tarif sesuai batasan argo yang ditentukan pemerintah.
    
"Kemarin para awak bus kami kumpulkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. Jadi, jangan ada lagi armada bus yang menarik jasa angkutan tanpa disertai karcis resmi," kata Kepala UPT Terminal Gayatri Tulungagung, Anggar Wicaksono di Tulungagung, Selasa.
    
Evaluasi tersebut dilakukan Anggar, setelah pihak dishubkominfo memperoleh pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya armada bus "nakal" yang menarik jasa angkutan tanpa tiket.
    
Selain tidak diberi karcis resmi, lanjut Anggar, awak bus juga acapkali menarik tarif angkutan sesuka hati mereka, hingga melebihi ambang batas tarif yang ditentukan pemerintah.
    
"Kasus yang paling banyak ditemukan pada bus dengan trayek Tulungagung-Blitar, sebagian lagi jurusan Tulungagung-Trenggalek. Tarif yang seharusnya hanya Rp7.900 untuk tujuan Tulungagung-Blitar atau sebaliknya, penumpang bisa ditarik hingga Rp15 ribu untuk sekali jalan," ungkap Anggar.
    
Kejadian yang menurut Anggar sudah berlangsung lama dan terus-menerus itu, lanjut Anggar tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang, terutama memasuki mudik Lebaran.
    
Ia memerintahkan kepada semua awak bus yang beroperasi di wilayah Tulungagung agar menggunakan tarif normal sesuai batas atas-batas bawah yang ditentukan pemerintah serta karcis resmi yang dikeluarkan dishubkominfo Provinsi Jatim.
    
"Perilaku nakal mereka terjadi karena menggunakan sistem 'kejar setoran'. Pola salah itu membuat awak bus memberlakukan tarif sendiri tanpa disertai karcis yang menjadi acuan jasa raharja jika sampai terjadi kecelakaan," ujarnya.
    
Anggar mengancam awak bus yang masih membandel dan tidak mengindahkan perintah penggunaan karcis resmi yang tercantum restribusi sarana angkutan umum.
    
Menurutnya, serangkaian sanksi bisa dia jatuhkan mulai dari penghentian operasional sementara, denda administratif, pencabutan izin pengoperasian arada bus hingga pencabutan trayek angkutan.
    
"Semua diberlakukan secara ketat demi melindungi penumpang agar tidak terus-menerus dirugikan oleh arogansi awak bus. Kebijakan ini sudah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegasnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015