Gresik, (Antara Jatim) - Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mujid Ridwan, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mulai melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di daerah setempat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya.

"Sebaiknya Disnaker jangan hanya menunggu adanya laporan di Posko Pengaduan THR, namun langsung terjun ke lapangan, bila perlu bentuk tim kerja untuk mendata kesiapan perusahaan dalam rangka pembayaran THR kepada karyawannya," ucap Mujid di Gresik, Selasa.

Ia mengatakan, pengawasan diperlukan agar pemberian THR bisa tepat waktu dan segera bisa dirasakan buruh demi keperluan memenuhi kebutuhan lebaran.

"Jadi pada H-7 para karyawan harus sudah mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing tempatnya bekerja," kata Mujid yang juga menjabat wakil ketua komisi D DPRD Gresik.

Ia mengatakan, kewajiban membayar THR bagi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994.

"Oleh karena itu diharapkan semua perusahaan taat pada aturan itu, dan jangan menghalang-halangi hak karyawan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Gresik, Mulyanto mengaku telah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan di wilayah itu agar pemberian THR maksimal dilakukan H-7 sebelum lebaran.

Surat edaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 dan SE (Surat Edaran) Gubernur Jatim yang dikeluarkan pada 28 April lalu, serta telah ditandatangani langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015