Ngawi (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur belum dapat membetuk anggota petugas pengawas lapangan (PPL) di masing-masing desa yang ada di wilayah setempat karena terkendala peraturan.
"Kami belum dapat membentuk PPL karena mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015 yang mengantur tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Komisioner Panwaslu Ngawi, Hasnan Perdamaian, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia di Ngawi, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas PPL yang diadakan hanya dua bulan saja. Dengan demikian, praktis pihaknya saat ini belum diperbolehkan untuk merekrut PPL.
"Padahal, idealnya tugas PPL sudah berjalan mulai tahap ini yang memasuki verifikasi persyaratan calon independen hingga proses penghitungan suara setelah pilkada mendatang. Yakni sekitar tujuh hingga delapan bulan, bukannya dua bulan," kata dia.
Ia mengakui peraturan tersebut cukup membuatnya bingung. Karena dengan kondisi tersebut, Panwaslu yang ada saat ini hanya di tingkat kecamatan saja, sedangkan di tingkat desa belum ada.
Dengan kata lain, pihaknya belum dapat melakukan pengawasan tahapan Pilkada Ngawi 2015 yang mulai berlangsung hingga ke tingkat desa. Padahal, pelanggaran pilkada di tingkat desa sangat rawan terjadi.
Atas kondisi tersebut, untuk memantau tahapan Pilkada Ngawi 2015 yang telah berlangsung di tingkat desa, pihaknya meminta pertolongan Panwascam untuk memantau masing-masing desa di wilayahnya.
Sementara itu, seperti diketahui, tahapan Pilkada Ngawi 2015 pada Desember mendatang terus berjalan. Saat ini KPU setempat sedang melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan pada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan.
Terdapat satu bakal calon independen yang telah mendaftar, yakni Agus Bandono dan Adi Susila. Pasangan tersebut telah menyerahkan bukti persyaratan dukungan masyarakat sebanyak 88.786 lembar berkas fotokopi KTP warga Ngawi, termasuk 'file soft copy'-nya.
Jumlah tersebut melebihi ketetapan untuk pencalonan independen di KPU setempat yang mencapai 66.301 berkas dukungan dari masyarakat.
Setelah ini, KPU Ngawi akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Ngawi dari jalur partai politik.
Sesuai peta politik terkini setempat, pasangan dari jalur partai diperkirakan hanya dua saja. Pertama pasangan petahana Budi Sulistyono dan Ony Anwar dari PDIP, serta satu pasangan lainnya masih menunggu hasil penjaringan koalisi PKB dan Partai Gerindra.
"Kami belum dapat membentuk PPL karena mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015 yang mengantur tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Komisioner Panwaslu Ngawi, Hasnan Perdamaian, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia di Ngawi, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas PPL yang diadakan hanya dua bulan saja. Dengan demikian, praktis pihaknya saat ini belum diperbolehkan untuk merekrut PPL.
"Padahal, idealnya tugas PPL sudah berjalan mulai tahap ini yang memasuki verifikasi persyaratan calon independen hingga proses penghitungan suara setelah pilkada mendatang. Yakni sekitar tujuh hingga delapan bulan, bukannya dua bulan," kata dia.
Ia mengakui peraturan tersebut cukup membuatnya bingung. Karena dengan kondisi tersebut, Panwaslu yang ada saat ini hanya di tingkat kecamatan saja, sedangkan di tingkat desa belum ada.
Dengan kata lain, pihaknya belum dapat melakukan pengawasan tahapan Pilkada Ngawi 2015 yang mulai berlangsung hingga ke tingkat desa. Padahal, pelanggaran pilkada di tingkat desa sangat rawan terjadi.
Atas kondisi tersebut, untuk memantau tahapan Pilkada Ngawi 2015 yang telah berlangsung di tingkat desa, pihaknya meminta pertolongan Panwascam untuk memantau masing-masing desa di wilayahnya.
Sementara itu, seperti diketahui, tahapan Pilkada Ngawi 2015 pada Desember mendatang terus berjalan. Saat ini KPU setempat sedang melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan pada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan.
Terdapat satu bakal calon independen yang telah mendaftar, yakni Agus Bandono dan Adi Susila. Pasangan tersebut telah menyerahkan bukti persyaratan dukungan masyarakat sebanyak 88.786 lembar berkas fotokopi KTP warga Ngawi, termasuk 'file soft copy'-nya.
Jumlah tersebut melebihi ketetapan untuk pencalonan independen di KPU setempat yang mencapai 66.301 berkas dukungan dari masyarakat.
Setelah ini, KPU Ngawi akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Ngawi dari jalur partai politik.
Sesuai peta politik terkini setempat, pasangan dari jalur partai diperkirakan hanya dua saja. Pertama pasangan petahana Budi Sulistyono dan Ony Anwar dari PDIP, serta satu pasangan lainnya masih menunggu hasil penjaringan koalisi PKB dan Partai Gerindra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015