Sumenep, 22/6 (Antara) - Tim dari Unit Resmob Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres), Jawa Timur, menyita 14 kilogram bahan baku pembuatan petasan atau obat mercon dari SLM (inisial), warga Kecamatan Batu Putih.

"SLM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan obat mercon tersebut. Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan," kata Kasubag Humas POlres Sumenep AKP Hasanuddin di Sumenep, Senin.

Sementara 14 kilogram obat mercon yang dibungkus dalam kantong plastik, masing-masing satu kilogram, itu disita sebagai barang bukti dan disimpan di Mapolres Sumenep.

"Pengungkapan kasus kepemilikan obat mercon tersebut berkat informasi yang disampaikan warga setempat kepada anggota unit resmob," ujarnya, menerangkan.

Hasan menjelaskan, anggota unit resmob mendatangi rumah tersangka di Dusun Basoka, Desa Tengedan, Kecamatan Batu Putih, pada Minggu (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan langsung melakukan penggeledahan.

"Obat mercon yang disita sebagai barang bukti itu ditemukan dalam kondisi sudah terbungkus di 14 kantong plastik, masing-masing satu kilogram. Pada Minggu malam itu juga, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep," ucapnya.

Ia juga mengemukakan, saat ini, tim penyidik masih meminta keterangan kepada tersangka dan salah satu fokus pemeriksaan adalah asal-usul 14 kilogram obat mercon tersebut.

"Asal-usul obat mercon masih ditelusuri oleh tim penyidik. Informasi di lapangan, tersangka diduga rutin membuat petasan atau mercon pada setiap Ramadan atau menjelang Lebaran Idul Fitri," paparnya.

Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan akan dijerat dengan pasal 1 UU Darurat 12 Tahun 1951. 

"Ini merupakan pengungkapan kasus kepemilikan obat mercon yang pertama kali pada Ramadhan tahun ini," kata Hasan, menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015