Pasuruan (Antara Jatim) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memusnahkan 12.000 detonator di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brigade Mobil (Brimob) Mabes Polri di Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Selasa sore.

"Kami memusnahkan 12 ribu detonator dengan cara meledakkan sebagai barang bukti ilegal fishing untuk meledakkan atau mengebom lautan guna mencari ikan di wilayah perairan Kalimantan Selatan, Sumenep, Masalembu, Raas atau Kangean, Sapudi, Sapeken, Panarukan-Situbondo, dan Perairan Probolinggo," kata Kepala Satuan Tugas Illegal Fishing, Subdit Gakkum Polair Polda Jatim, AKBP Puji Hendro Wibowo, Selasa.

Ia mengatakan kronologi pengungkapan pada hari Senin (1/6) lalu sekitar pukul 08.00 dengan mengamankan satu unit kapal ikan C riski beserta tiga orang ABK yang terdiri dari MT, SL, dan JT yang sedang membawa bahan peledak atau bom ikan yang akan dijual ke nelayan sebagai bom ikan dan juga digunakan untuk melakukan pengeboman ikan sendiri.

"Ketiga tersangka itu tidak hanya menjual ikan, namun mereka juga menjual bahan peledak kepada para nelayan dengan wilayah operasi mereka dengan barang bukti satu unit kapal ikan C Riski, satu plastik sumbu kapas sekitar satu kilogram, enam kabel rol putih sepanjang 10 meter, tiga palstik batu TNT sekitar 3,2 kilogram, 20 plastik bubuk peledak sekitar 2,2 kilogram, dan 120 kotak detonator dengan total 12.000 detonator," paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan dalam pemusnahan detonator tersebut, 12.000 detonator diledakkan secara bertahap hingga tiga kali karena kekuatan ledakan satu detonator mampu mengebom lokasi dengan radius ledak 10 meter pada kedalaman 35 meter, sehingga bahan peledak tersebut sangat berbahaya bagi ekosistem di laut.

"Barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim subdit gakkum Ditpolair Polda Jatim ini merupakan hasil operasi dalam program 100 hari Kapolri, Badrodin Haiti menjabat, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena semua bahan peledak yang digunakan ketiga tersangka dipastikan buatan dalam negeri," ujarnya.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Panarukan-Situbondo, dan Kabupaten Probolinggo yang merupakan sindikat penjual, pemakai, dan membawa bahan peledak atau bom ikan yang selama ini selalu lolos dalam pengejaran pihak kepolisian, sehingga dalam hal ini pihaknya akan segera mengembangkan lebih lanjut.

"Kami menduga ketiga tersangka ini adalah sindikat dan kami akan segera mengembangkan lebih lanjut tentang dari mana mereka mendapatkan bahan-bahan peledak tersebut, namun mereka mengakui bahwa bahan peledak seperti TNT diperoleh dari kapal Belanda yang karam di perairan laut Indonesia," ungkapnya.

Ia  menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015