Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur meminta ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) melaporkan suhu udara dan tingkat kebisingan di lapangan minyak Blok Cepu, sebagai bahan laporan rutin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Kami akan mengirimkan surat kepada EMCL hari ini, dengan isi permintaan tingginya suhu dan tingkat kebisingan di sekitar lapangan minyak Blok Cepu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyampaikan hal itu, selain terkait dengan laporan rutin amdal, juga munculnya keluhan warga di Kecamatan Purwosari dan Gayam, terkait panasnya suhu, dengan adanya pembakaran gas di lapangan setempat.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai pengajuan EMCL kepada Menteri ESDM soal pembakaran gas buangan di lapangan minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam, yang berasal dari produksi minyak Blok Cepu, besarnya mencapai 23 juta standar kaki kubik/hari.
"Pembakaran gas dengan skala 23 juta standar kaki kubik/hari sudah berjalan dan sekarang sudah meningkat menjadi 50 juta standar kaki kubik," jelasnya.
"Soal besarnya pembakaran gas harus memperoleh izin Menteri ESDM berdasarkan rekomendasi dari Menteri LH," tandasnya.
Dengan demikian, menurut dia, EMCL tidak diperbolehkan melakukan pembakaran gas buangan melebihi batas yang sudah ditentukan.
"EMCL tidak bisa membakar gas buangan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Menteri ESDM," katanya, menegaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Kami akan mengirimkan surat kepada EMCL hari ini, dengan isi permintaan tingginya suhu dan tingkat kebisingan di sekitar lapangan minyak Blok Cepu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyampaikan hal itu, selain terkait dengan laporan rutin amdal, juga munculnya keluhan warga di Kecamatan Purwosari dan Gayam, terkait panasnya suhu, dengan adanya pembakaran gas di lapangan setempat.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai pengajuan EMCL kepada Menteri ESDM soal pembakaran gas buangan di lapangan minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam, yang berasal dari produksi minyak Blok Cepu, besarnya mencapai 23 juta standar kaki kubik/hari.
"Pembakaran gas dengan skala 23 juta standar kaki kubik/hari sudah berjalan dan sekarang sudah meningkat menjadi 50 juta standar kaki kubik," jelasnya.
"Soal besarnya pembakaran gas harus memperoleh izin Menteri ESDM berdasarkan rekomendasi dari Menteri LH," tandasnya.
Dengan demikian, menurut dia, EMCL tidak diperbolehkan melakukan pembakaran gas buangan melebihi batas yang sudah ditentukan.
"EMCL tidak bisa membakar gas buangan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Menteri ESDM," katanya, menegaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015