Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan investasi PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Kami target bulan ini akan melimpahkan berkasnya. Saat ini, kami masih proses pemeriksaan," kata Kepala Polresta Blitar AKBP Yossi Rauntuhaku di Blitar, Sabtu.

Ia mengatakan, tim masih melakukan pemeriksaan berkas dan melengkapinya. Selain itu, mereka juga masih meminta keteranga para saksi guna menambah informasi di berkas yang saat ini sedang disusun penyidik tersebut.

Kapolresta juga mengatakan, sejumlah korban lain PT DBS Blitar juga ada yang baru melapor. Mereka juga mengaku tertipu dengan perusahaan investasi itu, dan meminta uang mereka dikembalikan.

"Ada beberapa yang melaporkan, mereka saksi tambahan," ujarnya.

Polresta Blitar telah menahan lima orang pejabat PT DBS Blitar, yang terdiri dari pasangan suami istri pemilik perusahaan itu, serta tiga orang jajaran direksinya. Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan penipuan investasi.

Sampai saat ini, kantor PT DBS yang berada di Jalan TGP Kota Blitar, juga masih tutup. Manajemen tidak memberikan penjelasan kapan perusahaan itu buka ataupun penjelasan terkait dengan pengembalian uang nasabah.

Perusahaan yang mengajukan izin sebagai konsultan keuangan itu mulai berdiri pada Agustus 2014 dengan jumlah nasabah lebih dari seribu orang, Investasi berupa uang yang masuk pun juga cukup besar mencapai miliaran rupiah.

Nasabah PT DBS Blitar melaporkan manajemen perusahaan itu atas tuduhan penipuan, setelah uang investasi mereka tidak kunjung keluar. Mereka tertarik memasukkan investasi berupa memasukkan uang ke tempat itu, karena pengembalian yang jumlahnya cukup besar. Dalam satu pekan, mereka mendapatkan 30 persen dari uang yang mereka masukkan.

Polisi akan menjerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah kendaraan, yaitu dua unit mobil Toyota Camri dan fortuner serta sepeda motor. Saat ini, barang bukti itu masih di kantor polisi. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015