Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, akan memanggil ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) terkait pembayaran pajak hotel milik pemkab sebesar Rp6,3 miliar, yang seharusnya masuk retribusi pajak daerah, tapi dibayarkan ke Kantor Pajak Pratama.

     "DPRD mengagendakan memanggil EMCL terkait pajak hotel yang keliru dalam pembayarannya, pekan depan," jelas Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kusharijanto, di Bojonegoro, Senin.

     Selain itu, ia juga akan mengundang Kantor Pelajanan Pajak Pratama, dan Dinas Pendapatan Daerah, untuk menyelesaikan soal pajak hotel selama lima tahun sebesar Rp6,5 miliar.

     "Kami kurang tahu alasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama tetap menerima pajak hotel sebesar Rp6,5 miliar itu," jelas dia.

     Lebih lanjut ia menjelaskan pajak hotel yang keliru pembayarannya tersebut berasal dari hotel milik pemkab di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang dimanfaatkan untuk kantor oleh EMCL.

     Ia menyebutkan hotel tersebut memiliki 48 kamar, berdiri di atas tanah seluas 2 hektare lebih.

     "EMCL juga mengaku tidak tahu, ketika membayar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama," ucapnya.

     Yang jelas, menurut dia, pajak hotel yang dibayarkan EMCL ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebesar Rp6,5 miliar itu, merupakan pajak hotel yang diatur di dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

     "Pajak hotel itu seharusnya dibayarkan ke kas daerah, karena masuk pajak daerah," katanya, menegaskan.

     Menurut dia, Dinas Pendapatan Daerah pemkab sudah mengkoordinasikan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan soal kekeliruan yang dilakukan EMCL dalam membayar pajak hotel.

     "Prinsipnya pajak hotel yang keliru dibayarkan bisa diminta kembali," ucapnya.

     Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herri Sudjarwo, yang dimintai konfirmasi, membenarkan adanya kekeliruan EMCL dalam membayar pajak hotel.

     "Sudah kami koordinasikan ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta dan uang pajak bisa diminta kembali," tandasnya. (*)

     
     

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015