Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bisa menertibkan atribut kampanye yang "menjamur" di sejumlah titik strategis di kabupaten setempat. "Tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati baru dimulai pada Juni 2015, sehingga banyaknya atribut kampanye tersebut bukan wewenang Panwas untuk menertibkan," kata Anggota Panwas Pilkada Jember, Nur Elya Anggraini di Jember, Sabtu. Menurut dia, Pemkab Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan untuk menertibkan atribut yang dinilai mengganggu keindahan kota sesuai dengan peraturan daerah (perda). "Kami belum bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan banyaknya atribut kampanye yang mengganggu keindahan dan kenyamanan warga," tuturnya. Ia mengakui banyak atribut kampanye yang melanggar aturan seperti dipaku di pohon, dipasang di sekitar sarana umum, dan kawasan steril atribut kampanye. "Memang benar banyak sekali atribut yang mengganggu keindahan, namun kami tidak bisa berbuat banyak atas hal itu," katanya. Kalau sudah masuk pada tahapan pencalonan kepala daerah, lanjut dia, Panwas Pilkada akan berkoordinasi dengan Satpol PP, aparat kepolisian, partai politik, dan tim sukses masing-masing calon untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Suryadi mengatakan banyaknya baliho dan spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan masih wajar dan pihak Satpol PP belum meerima laporan terkait dengan atribut kampanye yang melanggar. "Nanti kami tinjau apakah ada baliho yang melanggar aturan atau tidak," ujarnya singkat. Pantauan di lapangan, banyak gambar kandidat calon kepala daerah yang bertebaran di sejumlah titik dan ruas jalan yang melanggar aturan, bahkan gambar kandidat tersebut berada di sekitar sekolah dan dipaku di pohon.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015