Jember (Antara Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur, mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Korea yang sedang berada di sebuah pabrik arang di Kabupaten Situbondo. "Kedua warga Korea yang diamankan bernama Lee Kang Bok dan Cho Yung Kill. Mereka menyalahi izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jember Haryo Sakti, di Kantor Imigrasi Jember, Jumat. Menurut dia, kedua WNA tersebut sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia dan sesuai dokumennya hanya memiliki izin tinggal untuk berkunjung di Indonesia selama 60 hari, namun keduanya tinggal dan bekerja di Situbondo sudah melebihi waktu tersebut. "Petugas langsung membawa kedua warga Korea itu ke Kantor Imigrasi Jember untuk dimintai keterangan dan saat ini masih diperiksa," tuturnya. Kedua WNA itu, lanjut dia, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian yakni pasal 122 karena mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja. "Jika sesuai UU Keimigrasian, keduanya bisa saja dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan mengusulkan namanya ke dalam daftar penangkalan," paparnya. Kendati demikian, kata Haryo, pihak Imigrasi Jember masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga Korea tersebut, sehingga sanksinya masih menunggu hasil pemeriksaan selesai.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015