Jember (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pasar Jember, Jatim, Hasi Madani yang menjadi terpidana kasus korupsi tukar guling tanah Eks Brigif 9 menempati sel masa awal pengenalan lingkungan bersama 15 tahanan lainnya. "Sesuai dengan prosedur, tahanan atau narapidana yang baru masuk akan ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan jumlahnya saat ini mencapai 16 orang dalam satu kamar," kata Kepala Pembinaan dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, Alip Purnomo, Jumat. Tim jaksa Kejaksaan Negeri Jember menjebloskan Hasi Madani ke Lapas Kelas II-A Jember pada Rabu (22/4) malam, setelah pihak kejaksaan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Tidak ada perlakuan khusus kepada tahanan yang masuk ke lapas, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan di pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember karena semua warga di mata hukum adalah sama," tuturnya. Sebelum masuk lapas, lanjut dia, petugas sudah memeriksa kondisi kesehatan dan kelengkapan berkas pejabat Pemkab Jember tersebut, sehingga tidak ada masalah saat yang bersangkutan berada di sel mapenaling. "Sebenarnya ruangan sel mapenaling sudah kelebihan kapasitas (overload), namun pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai dengan aturan," katanya. Ia mengaku tidak tahu pasti berapa hari terpidana kasus korupsi tukar guling tanah Eks Brigif 9 Jember itu akan menempati ruangan sel mapenaling. "Kami akan melihat perkembangan psikologis dan berapa banyak tahanan baru yang akan masuk ke lapas, sehingga tidak bisa memastikan berapa hari HM berada di mapenaling," paparnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015