Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap pelaku penggelapan mobil rental di wilayah hukumnya yang merugikan pengusaha persewaan mobil hingga ratusan juta rupiah. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Pudjiyono, Jumat, mengatakan tersangka adalah Agus Suyanto, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. "Tersangka dikenal cukup lihai dalam melakukan aksinya. Ia juga sudah lama menjadi target operasi polisi setempat karena banyaknya laporan kehilangan mobil dari pengusaha persewaan," ujar AKP Pudjiyono kepada wartawan. Menurut dia, sasaran aksi tersangka memang para pengusaha persewaan mobil. Terlebih di daerah pedesaan yang berskala kecil dan masih belum mengenal yang bersangkutan. Modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya adalah berpura-pura menyewa mobil di sebuah rental. Setelah itu, pelaku merusak alat "global positioning system" atau GPS yang ada pada mobil yang disewanya lalu menjual mobil tersebut ke pasar "gelap". Yang bersangkutan juga selalu menghindar saat ditagih oleh pemilik mobil. Setelah merasa aman, mobil-mobil tersebut lalu dijual dengan harga murah, yakni hanya senilai Rp20 juta tiap unitnya. Pudjiyono menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di lokasi perbatasan Ngawi dengan Bojonegoro. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah keberadaannya diketahui dari alat pelacak satelit melalui telepon yang dihubungi oleh polisi. "Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. Satu unit mobil lainnya belum diketemukan," kata dia. Polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut. Diduga, tersangka Agus merupakan anggota sindikat penjualan mobil "gelap" antarkota dan antarprovinsi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015