Jember (Antara Jatim) - Perum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional XI Jember, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk menertibkan aset senilai Rp40 miliar. Hal tersebut dilakukan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Bulog dengan Kejari Jember, Rabu. "Dengan MoU tersebut, Bulog secara resmi menunjuk Kejari Jember sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan kepada para klien kami," kata Kepala Bulog Sub Divre XI Jember, Yulistyo Pramono, di Jember. Menurut dia, kerja sama dengan kejaksaan menjadi salah satu solusi untuk menertibkan aset-aset, terutama aset sitaan dari klien Bulog. "Banyak sekali aset sitaan dari klien kami yang ternyata di kemudian hari bermasalah secara hukum seperti kasus pengadaan beras fiktif oleh mantan Kepala Bulog Jember M. Muharor dan kasus sitaan dari mitra Bulog," tuturnya. Ia menjelaskan beberapa kasus aset sitaan tersebut ternyata di lapangan banyak menemui masalah baik secara hukum maupun administrasi, dengan taksiran aset yang bermasalah mencapai Rp40 miliar. "Kasus yang paling banyak bermasalah di lapangan karena jaminan aset dari mitra kerja ternyata sudah dipindahtangankan kepada pihak lain," paparnya. Aset yang sudah dijaminkan kepada Bulog, namun dijual kepada pihak ketiga oleh mitra dan hal itu kemudian menjadi masalah perdata yang berkepanjangan di ranah pengadilan negeri. "Jika terus menerus terjadi tentu akan menjadi masalah bagi Bulog Jember. Padahal, mereka sendiri masih diharuskan untuk melakukan kegiatan operasional rutin terutama pembelian beras kepada petani, sehingga kami minta bantuan hukum kejaksaan sebagai pengacara negara," katanya. Ia berharap MoU tersebut semakin membuat kegiatan operasional Bulog di Jember menjadi lebih baik karena permasalahan hukum juga cukup mengganggu kinerja operasional dalam menyerap gabah dan beras petani.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015