Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah menerapkan larangan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di minimarket sejak tahun 2014. "Sebelum ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) itu, Jember sudah berlakukan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket sejak tahun lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Jember, Ahmad Sudiono, di Jember, Minggu. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Permendag itu, seluruh minimarket maupun pengecer yang setara dengan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah lima persen dan resmi diberlakukan sejak 16 April 2015. "Tidak ada kendala dalam melakukan kebijakan sesuai dengan Permendag itu karena aturan itu sudah dilakukan sejak Februari 2014, sehingga kami tidak perlu melakukan sosialisasi lagi tentang larangan minuman beralkohol di minimarket," tuturnya. Petugas Disperindag, lanjut dia, selalu melakukan pemantauan secara rutin di sejumlah minimarket secara acak dan sejauh ini tidak ditemukan toko modern tersebut menjual minuman beralkohol. "Sanksinya memang tegas untuk pemilik minimarket yang kedapatan menjual minuman keras yakni ditutup hingga pencabutan izin minimarket tersebut," ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember itu. Ia menjelaskan pihaknya juga mengatur jam malam untuk penjualan minuman keras, sehingga minuman beralkohol itu tidak dikonsumsi oleh anak-anak. "Ada beberapa tempat yang memiliki izin khusus untuk menyediakan minuman beralkohol karena berbagai pertimbangan, namun kami memperketat izin tersebut dan sangat selektif memberikan izin kepada mereka yang menjual minuman keras," paparnya. Ahmad mengimbau minimarket di Jember mematuhi kebijakan larangan penjualan minuman yang dapat memabukkan itu karena minuman keras menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015